Cuti Bersama 28-30 Oktober, Warga Diminta Tak Adakan Kumpul Keluarga untuk Kendalikan Covid-19

JAKARTA – Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) minta warga Indonesia tak mengadakan acara perkumpulan dalam jumlah besar di momen liburan panjang nanti, contohnya seperti acara keluarga pada cuti bersama pada minggu depan, yakni 28-30 Oktober 2020.

“Banyak kasus terpapar COVID-19 karena pertemuan keluarga. Oleh karenanya, kami sangat berharap kerja sama dari semua komponen, terutama media, sampai dengan pelaksanaan libur panjang yang akan datang, untuk senantiasa menyampaikan pesan liburan aman nyaman tanpa kerumunan. Artinya tanpa kumpul-kumpul. Kalau itu bisa kita lakukan, maka saya yakin kekhawatiran kita terjadi peningkatan kasus bisa kita kendalikan,” ujar Kepala BNPB, Doni Monardo, seperti yang dikutip dari Antara pada Selasa (20/10/2020).

Doni menekankan bahwa pemerintah tidak melarang penduduk menikmati momen cuti bersama, namun mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa tersebut.

“Liburan yang aman dan nyaman itu penting, tapi juga harus disadari bahwa liburan itu bisa menimbulkan masalah kesehatan apabila tidak mematuhi (protokol kesehatan). Kami tidak melarang masyarakat untuk melakukan liburan, tapi perhatikan protokol kesehatan dan hindari kerumunan,” kata Doni.

Untuk mengantisipasi libur panjang cuti bersama nanti, Doni mengatakan pemerintah telah menerapkan sejumlah langkah.

Salah satunya,  Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 telah menginstruksikan sejumlah pengelola tempat wisata alam agar maksimal pengunjung hanya 50 persen kapasitas maksimum tempat tersebut.

“Seluruh penyelenggara wisata-wisata alam untuk membuat Prosedur Operasional Standar maksimal hanya boleh 50 persen pengunjung di dalam area tersebut,” kata Doni.

 

Advertisement