Dari Dana Desa Ke Terpidana

Ilustrasi: karikatur tentang Pak Kades yang korupsi Dana Desa.

BIAR kata Habib Rijiek uang rupiah kita ada logo palu aritnya, orang tetap mencintai. Bila dia ada di kantong lumayan penuh, tenang dan ademlah kita. Uang memang masalah universal, karena semua doyan dan membutuhkan. Maka tak mengherankan, ketika pemerintah mengeluarkan Dana Desa setiap tahun berkisar Rp 750 juta, banyak Kades yang bingung bagaimana membelanjakannya. Maka beberapa tahun setelah digelontorkan dana tersebut, kini banyak Kades yang malah jadi terpidana.

Derdasarkan UU Desa No. 6 tahun 2014, mulai tahun 2015 setiap desa memperoleh anggaran pertahun antara Rp 750 juta hingga Rp 1 miliar, tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk. Meski dibayarkan secara bertahap, tapi ada kepastian karena memang dikeluarkan dari APBN. Karenanya setiap desa tak perlu merasa pesimis untuk membangun wilayah, karena kini tak ada lagi istilah: banyak yang digagas, tapi tak ada uang kertas.

Kades atau biasa disebut Lurah di pedesaan, di zaman Belanda kebanyakan hanya mengurus administrasi keperluan penduduk, yang legalitasnya berdasarkan stempel dan tanda tangan Kades. Soal bagaimana membangun wilayah, sebodo amat. Mereka tak memikirkan membangun desa dan rakyatnya. Yang penting membangun rumah pribadinya, berdasarkan tanah bengkok yang dikuasai selama menjabat.

Bahkan, saking berwibawa dan berkharismanya seorang Lurah, dia bisa menitahkan rakyat untuk setor matrial ketika Pak Lurah hendak membangun rumah untuk dirinya sendiri, atau sanak famili. Jika ada penduduk menolak, sanksinya gampang saja: diromusha-kan di jaman Jepang atau diuyak minggat alias pergi dari kampungnya.

Maka sampai tahun 1960-an dulu, jalan desa becek dan rusak, Pak Lurah tak pernah peduli. Jembatan desa bolong, Pak Lurah hanya bengong. Tapi giliran ada pohon jati tua berdiameter 2 meter tumbuh di pinggir jaratan (makam), langsung ditebang dan dijual sementara uangnya dikantongi sendiri. Ironisnya, penduduk juga diam saja, tak ada yang protes, apalagi demo berjilid-jilid seperti sekarang ini.

Baru setelah Orde Baru, Pak Lurah wajib ikut membangun desanya. Pak Harto setiap tahun menggelontorkan Bandes (bantuan desa) besarnya Rp 100 juta. Tapi jabatan Kades tak lagi seumur hidup, melainkan cukup 8 tahun. Mereka boleh menjabat 2 priode saja. Beda dengan presiden, menjabat berkali-kali sakjelehe (sampai bosan) tak mengapa. Soalnya untuk jabatan presiden selalu ada “kebulatan tekad”, sedangkan Kades tidak ada.

Waktu itu Bandes digelontorkan lewat Bupati, dari bupati kepada Camat, dan baru diterima Kades. Jumlahnya bukan lagi Rp 100 juta, tapi bisa jadi tinggal Rp 90 juta saja. Sebab dari kantor bupati sampai camat, mereka bersikap: talang harus basah. Tapi Pak Kades maklum saja, karena banyak pula di antara Kades itu nantinya juga ikut jadi “tukang sunat” sendiri.

Di era reformasi, terutama setelah priode pemerintahan SBY, lewat UU Desa No. 6/2014 tersebut, posisi Kades betul-betul dimanjakan. Bagaimana tidak? Setelah tak ada “kebulatan tekad”, jabatan presiden hanya 2 priode, sedangkan Pak Kades, bisa 3 priode dan masa jabatannya 6 tahun perpriode. Jika dia sukses membangun desa, bisa saja Pak Kades menjabat 18 tahun, karena 3 kali menjabat.

Yang menarik sekaligus merangsang, UU Desa itu mengatur bahwa setiap desa menerima Dana Desa sebesar Rp 750 juta hingga Rp 1 miliar pertahun, diseusaikan jumlah penduduk dan luas wilayah. Dana itu ditransver langsung ke rekening desa, bukan lagi lewat Bupati maupun Camat. Tapi tetap amankan dana tersebut?

Sejak digelontorkan dana itu tahun 2015, di sana-sini kini terbetik berita Kades jadi urusan polisi. Di Garut ada Kades tilep Dana Desa Rp 500 juta, di Sukabumi Rp 135 juta. Begitu di Malang, Dana Desa ditilep Pak Kades mencapai Rp 800 juta. Sejak awal DPR telah memprediksi, bakal banyak Kades jadi narapidana gara-gara Dana Desa. Mereka ada yang niyatingsun mau korupsi, tapi ada juga yang tak bisa bikin pembukuan, sehingga duitnya ke mana saja, tak ada catatan jelas. (Cantrik Metaram)

           

Advertisement