Dana Otsus, Bancakan Elite Daerah

Gurbernur Aceh Irwandi Yusuf dicokok OTT KPK awal Juli lalu karena diduga menilep dana Otsus yang seharusnya disasar untuk meningkatkan kesejahteraan warga. Lemahnya pengawasan pemerintah pusat membuat dana otsus mudah diselewengkan.

MASIH ingat kasus wabah campak dan gizi buruk yang menyebabkan 71 warga Asmat, Papua meninggal pada akhir Januari lalu? Peristiwa tersebut sangat ironis, mengingat milyaran rupiah dana Otonomi Khusus (otsus) terus digelontorkan oleh pemerintah pusat ke wilayah itu sepanjang tahun termasuk untuk layanan kesehatan rakyat.

Hingga 2018 saja, pemerintah pusat sejak 2002 telah menyalurkan dana otsus sebesar Rp 144,5 triliun ke provinsi Aceh, Yogyakarta dan termasuk untuk provinsi Papua dengan nilai Rp 63,4 triliun , namun faktanya, hasil capaian pertumbuhan ekonomi, layanan kesehatan dan kesejahteraan warga termasuk pengentasan kemiskinan sangatlah tidak sebanding. Khusus di wilayah Papua, tingkat kemiskinan hingga saat ini masih tinggi yakni 27,7 persen atau lebih seperempat dari 4,7 juta penduduknya.

Gubernur Aceh, Irwandi Jusuf Juli lalu juga tertangkap tangan oleh KPK saat menerima rasuah terkait proyek-proyek pembangunan infrastrukur di wilayah yang dimpimpinya yang didanai oleh anggaran Otsus. Pada 2018 saja Aceh menerima kucuran dana Otsus sebesar 8 triliun. Tidak tepatnya sasaran pemanfaatan dana otsus tercermin dari laporan BPS yang menyebutkan jumlah warga miskin di Aceh pada 2008 sebanyak 962.335 orang (23,55 persen) , hanya berkurang 123.335 orang (15,97 persen) pada 2018 atau dalam kurun waktu 11 tahun menjadi 839.000 orang.

Jadi setiap tahun selama kurun 11 tahun, hanya 11.212 penduduk miskin yang berkurang, sehingga dengan seluruhnya 6.474 desa di Aceh, hanya dua warga miskin yang dientaskan di setiap desa,

Dosen Ilmu Ekonomi Universitas Syah Kuala Banda Aceh Rustam Effendi menilai, banyak proyek-proyek dibiayai Otsus tidak tepat sasaran, karena banyak diantaranya yang tidak dirancang berdasarkan data yang valid, tetapi hanya dirembuk di atas meja.

Sedangkan Koordinator Masyarakat Transparansi Anggaran Aceh Alfian membeberkan, korupsi dana Otsus terjadi mulai dari hilir sampai hulu, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan petanggungjawaban. “Hal itu terjadi karena perencanaan program bukan didasarkan atas kebutuhan warga, tetapi keinginan pejabat., “ ujarnya.

Sementara Ketua Divisi Monitoring Indonesian Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas di Jakarta (6/8) mennagkui, dana otsus atau dana hibah lainnya rawan memang rawan diselewengkan akibat lemahnya pengawasan dari pemerintah pusat sehingga menciptakan celah bagi oknum pejabat dan politisi daerah menyelewengkannya.

Di Aceh, mekanisme pengelolaan dana otsus telah dua kali diubah dari semula pada 2008 sebanyak 40 persen untuk provinsi dan 60 persen kabupaten atau kota, menjadi sebaliknya pada 2013, kemudian pada 2016 seluruhnya dikelola provinsi, sementara kabupaten dan kota hanya mengusulkan program, sedangkan keputusan berada di tangan gubernur.

Menurut Kadiv Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh Hyatuddin Tanjung, perubahan mekanisme pengelolaan yang terakhir kali sesuai keingingan DPRD Aceh menjelang pilkada 2017 – 2022 dengan motif, jika calon yang dijagokan menang, mereka bakal lebih lelusasa mngutak-atik dana otsus.

Jika hanya membuat kaya segelintir elite, sementara rakyat yang disasar tetap miskin, tentu program dana otsus harus dihentikan sampai ditemukan cara-cara untuk membuat program ini tepat sasaran.

Advertisement