
SINGAPURA – Tenaga kerja Indonesia (TKI) beridentitas Daryati (26), terancam dihukum mati di Singapura karena diduga telah membunuh majikannya.
Daryati dilaporkan membunuh majikannya Seow Kim Choo (59), dengan senjata tajam dan menikam korbannya nyaris 100 kali, agar dia bisa mengambil paspor dan uang untuk dapat pulang ke Indonesia.
Menurut surat dakwaan, saat Daryati baru dua bulan bekerja di rumah Kim Choo di daerah Telok Kurau pada 12 Mei 2016.
Ddilansir Channel News Asia, di depan penyidik dia mengaku sangat ingin pulang kampung dan rindu dengan kekasihnya yang bekerja di Hong Kong, China. Karena paspornya ditahan dan uangnya tidak cukup, dia terpaksa melakukan perbuatan keji tersebut.
Selama sidang dia didampingi oleh penerjemah, dan pengacara Mohamed Muzammil yang ditunjuk Kedutaan Besar Indonesia untuk membela Daryati.




