DENPASAR –Rencana eksekusi terpidana mati gelombang ketiga di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah terus dimatangkan. Dan, ekskusi mati di hadapan regu tembak itu tak menutup kemungkinan menyertakan terpidana mati dari Bali. Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mulai menginventarisir terpidana mati dari Bali.
Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan belum memastikan apakah ada terpidana mati dari Lapas Bali yang ikut dalam eksekusi mati gelombang ketiga di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada petunjuk teknis dari Kejagung.“Belum, belum ada petunjuk teknis atau yang lainnya dari Kejagung. Kami masih inventarisir. Kalau tidak salah, saat ini yang diprioritaskan kasus narkoba,” katanya seperti dilansir JPNN, Rabu (18/5).
Menurut Ashari, berdasarkan laporan Kejati Bali, sampai saat ini baru ada satu terpidana mati yang diketahui tidak melakukan upaya hukum.
Menurutnya, terpidana mati pembunuhan polisi sekeluarga di Karangasem tahun 2008 lalu yaitu Wayan Suaka alias Keteg. Suaka tenar dengan sebutan balian cetik (racun) karena membunuh korbannya dengan racun potasium.
Pria asal Buleleng itu kini dilayar ke Lapas Madiun, Jawa Timur, bersamaan dengan pemindahan 60 napi dari Lapas Kerobokan pada akhir April lalu. Sejatinya Suaka tidak masuk daftar layar napi Kerobokan saat itu. Namun, karena dia dianggap berulah memprovokasi napi lain saat proses pemindahan, Suaka pun dicokok.
“Jadi, yang sudah pasti tak ada upaya hukum baru Suaka. Tapi, kami belum tahu dia masuk (diekskusi, red) atau tidak,” imbuhnya.
Sementara itu, informasi yang dirangkum Bali Express, dua dari empat terpidana mati jagal kampial, yakni Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi kabarnya mengajukan Peninjauan Kembali jilid II sehingga keduanya belum bisa diekeskusi.





