JAKARTA, KBKNEWS.id – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa, serta pengawas internal dan eksternal.
“Delapan tersangka dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data,” ujar Asep saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan, para tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT, dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 32 dan 35 juncto Pasal 48 dan 51 UU ITE.
Kasus ini sebelumnya naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Juli 2025 oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi menerima enam laporan terkait kasus ini, salah satunya laporan resmi dari Presiden Jokowi. Lima laporan lainnya merupakan pelimpahan dari Polres ke Polda Metro Jaya dengan objek perkara penghasutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menambahkan, tiga laporan telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua lainnya dicabut oleh pelapor.




