JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melaporkan ada sebanyak 37 WNI yang terjerat kasus judi online atau online Scam di Laos dan telah kembali di Indonesia.
Kemlu mengatakan kepulangan dapat segera dilakukan karena visa mereka masih berlaku. “Dari total 45 WNI yang dilaporkan mengalami masalah di Laos, 37 WNI telah berhasil keluar dari Laos melalui Chiang Rai Thailand dan telah kembali ke Tanah Air,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha dikutip dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).
Delapan orang yang masih tertahan karena paspor mereka masih ditahan oleh pihak perusahaan. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Vientiane segera menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Terutama guna mengamankan sejumlah paspor yang ditahan oleh pihak perusahaan dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Laos.
“KBRI Vientiane telah berkoordinasi dengan Kepolisian Bokeo untuk mengambil paspor yang ditahan pihak perusahaan dan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku di Laos,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, viral di media sosial sekelompok WNI yang mengaku terlantar di Laos dan Ingin dipulangkan ke Indonesia karena kehabisan uang. Pria dalam video itu mengatakan bahwa mereka selama empat hari di negara Laos karena paspor mereka tidak kunjung dikembalikan.
Bahkan dia mengklaim telah melapor ke KBRI Vientiane namun tak mendapatkan respons. Kemlu mengatakan sebanyak 45 WNI terjerat kasus judi online/online Scam di Laos. Mereka tidak bisa pulang karena paspor ditahan oleh pihak perusahaan.





