Demokrasi Partisan

Tiga capres dalam Pilpres 2024: Prabowo Subianto. Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan. Perlu diciptakan wajah demokrasi yang beretika dan bermoral dalam Pemilu Serentak 2024.

ALIH-alih lebih arif-bijaksana, dewasa dan fair, sejumlah politisi kontestan  Pemilu serentak 2024 malah mempertontonkan pada publik nuansa demokrasi tak beretika, jauh dari nilai-nilai moral, “memakai kaca mata kuda”, membabi-buta atau partisan.

Tim pemenangan kontestan atau koalisi tertentu saling intip, untuk mendapatkan “peluru ” guna mengambil ancang-ancang untuk menyerang jika ada indikasi lawan membuat  pelanggaran, bukan karena terdorong semangat untuk menegakkan hukum atau keadilan.

Yang paling seru dan viral dan pro-kontra di media misalnya, terkait ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi syarat usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres kecuali pejabat atau kepala daerah yang diangkat dari hasil pemilu.

Ketetapan MK yang diambil beberapa hari menjelang pendaftaran capres dan cawapres itu membuat putera sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa melenggang sebagai cawapres untuk mendampingi capres Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) terdiri dari :  Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional) dan sejumlah partai non-parlemen lainnya.

Kasus itu berbuntut pemecatan Ketua MK Anwar Usman yang dari hasil sidang Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) pada 8 Nov. dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi.

Tudingan adanya praktek dinasti juga mengemuka, mengingat Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi  atau berarti paman dari putera presiden, Gibran,

Secara etik, moral serta praktek hukum, ketetapan MK tersebut memang sulit diterima dan dengan mudah dicerna atau dipersepsikan publik sebagai aksi kongkalingkong politik. Mestinya, jika ada desakan publik pun, peraturan pemilu jika diubah, baru bisa diberlakukan untuk pemilu berikutnya (2029).

Bagi lawan-lawan Presiden Jokowi, KIM dan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (Partai Nasdem, PKB dan PKS) yang mengusung capres/cawapres Anies Baswedan/Muhaimin Iskandar, tudingan bahwa ketetapan MK tersebut berbau politik dinasti sukar ditepis.

Namun faktanya, politik dinasti sudah berlangsung lama di negeri ini, dan selama Pilkada 2019 saja, Nagara Institut mencatat 124 calon kepala daerah memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana (57 calon bupati, 30 calon wakil bupati, 20 calon wali kota, delapan calon wakil wali kota, lima calon gubernur dan empat calon wakil gubernur.

Politik dinasti di Pileg

Politik dinasti juga mewarnai pemilihan anggota legislatif, dimana Formappi mencatat, 48 anggota DPR periode 2019 memiliki hubungan kekerabatan dengan politikus atau pejabat negara, yang terbanyak 10 orang dari PDIP.

Ada juga mantan presiden yang menempatkan anaknya sebagai pimpinan DPR, ketua partai  atau digadang-gadang untuk pencalonan presiden, namun tidak mendapat suara cukup dari publik. Bukan kah ini praktek dinasti politik juga, walau tidak kesampaian.

Semua pihak seharusnya bersama-sama menentang politik dinasti yang jelas-jelas merusak tatanan politik dan demokrasi, namun bukan karena melihatnya dari sudut pandang sempit dari sisi “untung-rugi” atau “menang-kalah” kelompok masing-masing.

Sikap partisan juga ditunjukkan para pendukung capres/cawapres tertentu,  yang tutup mata atau mengenakan “kaca mata kuda’, partisan dan mati-matian membela calonnya.

Pihak lawan atau siapa saja yang mengingatkan perilaku kelam calon yang didukungnya, dianggap sebagai pihak yang nggak mau maju, berfikir ke belakang atau ke masa lalu, padahal, rekam jejak calon pemimpin, tentu harus juga jadi pertimbangan utama.

Sangat nalar dan logis, jika calon pemilih akan berfikir seribu kali untuk menjatuhkan pilihan pada calon yang jelas-jelas korup atau melakukan pelanggaran HAM atau calon yang minim prestasi dalam jabatan sebelumnya, cuma piawai membual atau bermain kata-kata.

Siapa yang bakal percaya pada calon yang dengan gagahnya, dengan  wajah tanpa dosa menyerukan persatuan dan menciptakan pemilu yang damai, aman dan tanpa kecurangan dan berjanji menyejahterakan rakyat bila terpilih nanti, padahal rakyat ingat, yang dilakoninya dulu kebalikannya, dalam pemilu sebelumnya menyebar fitnah dan narasi SARA.

Etika Berdemokrasi dalam Pemilu

Untuk itu, perlu disimak ajakan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir dalam perayaan milad ke-111 ormas Islam itu (18/11) agar segenap anak bangsa (terutama para elite dan politisi -red), mengedepankan etika berdemokrasi termasuk dalam Pemilu 2024.

“Segenap elemen bangsa hendaknya menjaga etika, kedewasaan, saling menghargai, toleran dan semua pihak, baik elite mau pun warga mesti introspeksi diri, menjadi teladan dalam mengikuti kontestasi demokrasi, “ serunya.

Money politics agaknya juga masih tetap mewarnai Pemilu Serentak 2024 terutama pemilihan calon anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah yang marak praktek tercela itu sehingga membuat cacat demokrasi di negeri ini.

“Apa yang dapat diharapkan dari kepala daerah atau wakil rakyat yang terpilih berkat tebar pesona dan uang, selain obsesinya mengembalikan modal yang ditanam?,”

Sebaliknya , kualitas pemimpin macam apa yang dihasilkan jika rakyat sudah puas diiming-imingi janji, sekedar disisipi lembaran receh atau paket sembako?

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement