Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran, Begini Reaksi Wapres

JAKARTA, KBKNEWS.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku siap membuka seluruh dokumen terkait riwayat pendidikannya dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, kesempatan pembuktian tersebut urung berlanjut setelah pihak penggugat mencabut gugatan terkait surat keputusan penyetaraan ijazahnya.

Gibran mengatakan telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menghadapi sidang pembuktian. Ia pun menyayangkan keputusan PT Mercy Toga Kirana sebagai penggugat yang memilih menarik gugatan tersebut.

“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran usai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10), seperti dikutip dari Antara.

Gibran mengaku menghormati keputusan penggugat yang mencabut gugatan pada Kamis (29/10). Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada Majelis Hakim PTUN.

Menurutnya, sejak awal ia menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh tahapan persidangan dapat berlangsung lancar. Gibran juga berharap proses tersebut bisa memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai persoalan pendidikannya.

Keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebelumnya kembali dipersoalkan melalui gugatan PT Mercy Toga Kirana yang diwakili secara hukum oleh Denny Indrayana. Gugatan itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen.

Penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.

Perkara tersebut sebenarnya telah memasuki tahap jawab-menjawab antara penggugat dan pihak tergugat. Namun, Denny Indrayana selaku kuasa hukum penggugat mencabut gugatan sekaligus melakukan walk out dalam persidangan pada Kamis (29/10).

Dalam persidangan itu, kuasa hukum Gibran sempat memaparkan riwayat pendidikan Wakil Presiden tersebut secara berurutan. Mereka juga memperlihatkan dokumen asli kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari proses pembuktian.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here