JAKARTA, KBKNEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pita cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kali ini, penyidik menyasar Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di dua lokasi tersebut pada Jumat (30/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang tengah ditangani KPK.
“Hari ini, penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahannya di wilayah Semarang. Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. KPK juga mengamankan uang tunai dari lokasi penggeledahan.
“Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Untuk nominalnya masih proses penghitungan,” terang Budi.
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK telah menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah. Penyidik juga mendatangi sejumlah lokasi lain, termasuk enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.
Penggeledahan di Semarang menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi pita cukai tersebut.





