Dewan Pers Tegaskan Larangan Wartawan Minta THR pada Instansi

JAKARTA, KBKNEWS.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Dewan Pers Nomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Dewan Pers menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah pertanyaan dan pengaduan dari berbagai pihak terkait adanya permintaan THR oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan atau organisasi pers menjelang Lebaran.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026.

Dewan Pers menilai praktik meminta THR kepada pihak lain dapat menodai profesi wartawan sekaligus mengancam independensi organisasi wartawan dan perusahaan pers. Oleh karena itu, imbauan ini berlaku bagi seluruh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Selain itu, pimpinan lembaga pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta juga diminta untuk tidak melayani permintaan THR dari pihak yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers.

Apabila ada pihak yang meminta THR dengan cara memaksa atau disertai ancaman, masyarakat diimbau untuk tidak melayani dan segera melaporkannya kepada kepolisian atau Dewan Pers.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here