CIANJUR – Didin, pencari cacing sonari di Gunung Gede Pangrango akhirnya mendapatkan pengangguhan penanganan sebagiamana yang ia ajukan dan dikabulkan Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Senin (22/5/2017).
Kasi Intel Kejari Cianjur, Agus di Cianjur mengatakan, dikabulkanya penangguhan penahahan yang diajukan pihak keluarga dan kuasa hukum Didin atas dasar kemanusiaan.
“Setelah menimbang pengajuan penangguhan tahanan yang diajukan pihak keluarga dan kuasa hukum Didin, atas dasar kemanuasiaan karena selama ini Didin adalah tulang punggung keluarga dan berjanji tidak akan melarikan diri serta tidak melakukan hal yang sama,” katanya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Didin, Karnaen SH, melayangkan surat penangguhan penahanan setelah kasus kliennya diserahkan ke Kejari Cianjur.
Pihaknya berharap penangguhan penahanan terhadap kliennya itu, dapat dikabulkan karena selama ini Didin sebagai tulang punggung keluarga dan dijamin tidak akan melarikan diri.
Sementara itu Didin yang akhirnya keluar dari tahanan setelah mendekam selama dua bulan tidak menyangka akan mendekam di dalam tahanan dengan tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.
Bahkan mencari cacing sonari yang dilakukannya karena permintaan warga untuk obat dan bukan pekerjaan sehari-harinya.
“Saya anggap ini cobaan dari yang Maha Kuasa, selama ini saya tidak menyangka akan menjadi tahanan karena mencari cacing untuk obat. Sehari-hari saya berjualan jagung bakar dan menjual kupluk penutup kepala di Kebun Raya Cibodas, tapi dituduh telah melakukan pengrusakan,” katanya, seperti dilansir suarakarya.





