
PERMINTAAN jatah proyek oleh petinggi Parpol atau kalangan parlemen pada kepala daerah sering terungkap, namun jarang temuan mengenai kasus-kasus yang melibatkan petinggi polisi dan militer.
Keterlibatan politisi dalam proyek yang menonjol a.l. Proyek KTP-elektronik dengan kerugian negara Rp2,3 triliun melibatkan Ketua DPR Setya Novanto yang divonis 15 tahun penjara dan suap impor daging sapi Presiden PKS Luthfi Hasan yang divonis 18 tahun.
Begitu pula Proyek Pusat Olahraga Hambalang dengan pelakunya Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang divonis 14 tahun kurungan dan Ketua DPD Irman Gusman yang divonis tiga tahun dalam kasus rasuah impor gula.
Lebih seratus politisi lainnya, baik petinggi partai, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Pemkot dan Kabupaten dan DPD mendekam di bui akibat terjerat berbagai kasus rasuah termasuk keterlibatan mereka dalam berbagai proyek.
Nah, terbitnya Surat Edaran Kadivprofpam Polri No. R/2029/XI/2019 tanggal 15 November lalu tentang imbauan pada kepala daerah agar segera melapor pada pimpinan Polri bila ada upaya permintaan (proyek), intimidasi atau intervensi dari oknum anggota Polri, tentu saja menjadi angin segar dan diapresiasi publik.
Menunjukkan tidak main-main, Polri juga membuka sentra layanan pengaduan ke Bagyanduan Divpropam Polri, Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, call center di WA 081384682019 atau melalui email divpropampolri@yahoo.co.
Kerahasiaan identitas pelapor dilindungi, sepanjang laporan yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan benar. Polri juga meminta kepala daerah agar tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang atau barang, intimidasi, intervensi terhadap pelaksanaan proyek di lingkungan pemda oleh oknum polisi.
Dalam raker dengan Komisi III DPR di Jakarta, (20/11), Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz berjanji menindak tegas pimpinan satuan kewilayahan Polri (satwilpol) yang mengganggu kinerja kepala daerah dalam pembangunan.
“Mencopot sepuluh sampai 15 kapolres tidak akan membuat goyah organisasi Polri, “ tandasnya seraya meminta agar para kepala daerah tidaka ragu-ragu melaporkan jika ada satwilpol di daerahnya meminta-minta proyek.
Sudah menjadi rahasia umum dan kepala daerah sering ewuh-pakewuh menolak permintaan oknum polisi di wilayahnya atau ada juga yang malah berkonspirasi “bagi-bagi rezeki proyek” antara pimpinan daerah dan oknum satwilpol.
Pembuktian adanya konspirasi bagi-bagi jatah proyek memang sulit dilacak karena biasanya dilakukan di bawah meja, apalagi pelakunya banyak, saling menunggangi dan memanfaatkan.
Ketidak beresan terendus jika misalnya ada jembatan atau gedung yang baru dibangun, ambruk karena rekanan yang ditunjuk dari hasil KKN tidak profesional atau menurunkan mutu materi atau pekerjaan karena tidak mau rugi akibat anggarannya disunat oleh pemda untuk kepentingan oknum-oknumnya atau bisa juga diberikan pada pihak ketiga, termasuk oknum polisi.
Niat Polri untuk melakukan perbaikan patut diapresiasi, namun perlu pengawasan terus menerus dan juga sanksi yang tegas untuk menghentikan praktek yang sudah mengakar dan dinikmati banyak para oknum instansi pemangku kepentingan.




