JAKARTA, KBKNEWS.id – Konsultan jantung anak senior dr Piprim Basarah Yanuarso diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja selama 28 hari berturut-turut di RSUP Fatmawati.
Ia menegaskan ketidakhadiran tersebut merupakan bentuk protes atas kebijakan mutasi yang dianggap mendadak dan tidak sesuai prosedur.
dr Piprim mengungkapkan bahwa dalam sidang awal terkait mutasinya, sebenarnya sempat muncul opsi “win-win solution” antara dirinya, RSUP Fatmawati, dan RSCM.
Menurutnya, pengembangan layanan jantung anak di Fatmawati tetap bisa dilakukan tanpa harus memindahkannya secara penuh dari RSCM.
“Kalau tujuannya untuk mengembangkan layanan jantung anak di Fatmawati, saya nggak harus dimutasi. Beri saya surat penugasan, satu atau dua hari di Fatmawati, tiga hari di RSCM,” ujarnya, dilansirdetik.com.
Ia mengusulkan skema penugasan tersebut agar tetap bisa melayani pasien di RSCM sekaligus membantu pengembangan layanan di Fatmawati. Dengan skema itu, layanan dan pembinaan peserta didik, khususnya calon konsultan jantung anak, dinilai tetap berjalan optimal.
Namun, usulan tersebut disebut ditolak karena ia diwajibkan menjalankan mutasi sepenuhnya ke Fatmawati. Dalam proses sidang disiplin, keputusan mutasi juga tetap dipertahankan sebagai kebijakan yang harus dijalankan.
dr Piprim menilai mutasi itu bukan sekadar langkah administratif, melainkan bentuk tekanan terhadap dirinya dan organisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), khususnya terkait sikap kritis soal independensi kolegium.
Karena menganggap kebijakan tersebut tidak sesuai prosedur sebagai ASN, ia pun menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa pemberhentian Dokter Piprim Basarah Yanuarso tidak berkaitan dengan kritiknya terhadap kolegium bentukan Kemenkes.
Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, mengutip penjelasan Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, yang menyebut keputusan pemberhentian Piprim sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) murni karena pelanggaran disiplin kerja.
Menurut penjelasan tersebut, Piprim dinilai mangkir lebih dari 28 hari sejak dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati pada akhir Maret 2025.
Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah itu dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan masuk kategori pelanggaran disiplin berat.
Widyawati menyebut Piprim hanya hadir satu kali dalam proses pemeriksaan pada 8 Oktober 2025. Pihak RSUP Fatmawati juga menyatakan telah memahami konsekuensi atas ketidakhadiran yang bersangkutan sejak mutasi dilakukan.





