Disdukcapil DKI Segera Nonaktifkan 194 Ribu KTP Jakarta

Ilustrasi/ nagekeokab.go.id

JAKARTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan sekitar 194 ribu KTP warga Jakarta yang tidak lagi tinggal di Jakarta.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan hal itu dilakukan untuk mengurangi tingkat kepadatan penduduk di Ibu Kota yang dinilai sudah tidak terkendali.

Dia menjelaskan, hal tersebut juga sebagai upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, pemprov menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Budi menjelaskan, dengan penertiban administrasi kependudukan, pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat.

Budi mengatakan, penonaktifan KTP warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta rencananya dilakukan pada Maret 2024, sesuai dengan saran dan masukan dari legislator agar dilakukan selepas Pemilu 2024.

Advertisement