
SEJUMLAH gebrakan dilakukan Purbaya Yudhi Sadewa sebulan setelah ia dilantik menjadi menteri keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September lalu.
Berbeda dengan Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, yang mengutamakan stabilitas dalam kebijakannya, Purbaya justru lebih mengutamakan kebijakan yang berpihak pada pertumbuhan ekonomi.
Purbaya selama sebulan terakhir menarik perhatian publik dan menjadi “media daring” lantaran ia cukup berani mengambil gebrakan-gebrakan dalam kebijakannya sehingga masyarakat memberikan julukan menteri koboi.
Apa saja kebijakan berani atau berbeda yang diterapkan Purbaya selama sebulan menjalankan jabatannya?
Yang paling kontroversial saat memindahkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) negara yang selama ini ditempatkan di Bank Indonesia (BI) ke sistem perbankan dalam negeri.
Dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ini ditempatkan di lima bank milik pemerintah (Himbara) dalam bentuk deposito on call mulai 12 September lalu.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menkeu (KMK) No. 276 Tahun 2025. Pemerintah mengucurkan dana tersebut dengan proporsi masing-masing sebanyak Rp 55 triliun untuk Bank Mandiri, BRI, dan BNI, lalu Rp 25 triliun untuk BTN dan Rp 10 triliun untuk BSI.
Penempatan dana pemerintah di sistem perbankan ini bertujuan agar disalurkan perbankan dalam bentuk kredit produktif ke sektor usaha maupun masyarakat.
Dengan begitu, dana yang tersedia diharapkan dapat mendongkrak konsumsi rumah tangga, sementara pengusaha dapat melakukan ekspansi usaha untuk menggerakkan roda perekonomian nasional.
Agar tidak diselewengkan
Purbaya juga mewanti-wanti perbankan untuk tidak memelencengkan dana ini untuk membeli instrumen investasi seperti obligasi maupun valuta asing.
“Jangan sampai uangnya dibeli, dipakai untuk membeli dollar AS sehingga malh menghancurkan rupiah,” kata Purbaya di Gedung Keuangan Negara Surabaya, Kamis (2/10).
Adapun realisasi penyaluran dana pemerintah Rp 200 triliun oleh bank-bank Himbara pada 12-30 September 2025 telah mencapai Rp 112,4 triliun atau 56 persen.
Rinciannya, Bank Mandiri mencatat penyaluran tertinggi, mencapai 74 persen dari Rp 55 triliun. Bank BRI menyalurkan 62 persen dari Rp 55 triliun, dan Bank BNI sebesar 50 persen dari jumlah yang sama.
Bank BTN menyalurkan 19 persen dari Rp 25 triliun, sedangkan Bank Syariah Indonesia (BSI) telah menyalurkan 55 persen dari Rp 10 triliun yang diberikan.
Ke depan, Purbaya akan terus mendorong dan memastikan perbankan menyalurkan seluruh dana tersebut, terutama BTN yang penyerapannya masih sangat rendah.
Selanjutnya, Purbaya juga berencana menyalurkan dana tersebut melalui Bank Pembagunan Daerah, seperti Bank Jakarta dan Bank Jatim walau belum dapat memastikan besar dana deposito yang akan ditempatkan di dua BPD.
“Saya taruh di Himbara yang Rp 200 triliun. Gimana kalau saya tambah beberapa puluh triliun ke Bank Jakarta? Saya tanya tadi ke Pak Gubernur apakah Bank Jakarta bisa nyerap? . Jangan sampai saya kasih duit, malah panik mengelolanya, nggak bisa menyalurkannya, “ tuturnya.
Berantas rokok illegal
Dalam upayanya memberantas peredaran rokok ilegal, Purbaya bakal pelototi penjualan daring yakni e-commerce maupun luring seperti warung kelontong.
Sejumlah operator e-commerce telah dipanggil untuk memastikan mereka melarang penjualan rokok ilegal di platform masing-masing
“Kami sudah panggil tuh marketplace untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal terutama rokok.
Tadi mintanya paling lambat 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa di kantornya, (22/9). Pihaknya juga akan menyisir penjual yang masih memperdagangkan rokok ilegal secara online dan akan menindak mereka.
Pemerintah juga akan mengecek penjualan produk tanpa pita cukai ii di toko-toko eceran dan warung kelontong. Sebab Purbaya mendapatkan laporan bahwa warung-warung kerap menjual rokok ilegal yang dikemas di dalam toples dengan harga murah.
“Yang jelas, bahwa siapapun yang jual rokok ilegal, di tempat mana, saya akan datangi secara random,” ucapnya. Di sisi lain, Purbaya juga meminta anak buahnya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk terus memberantas rokok ilegal di lapangan.
Kendati demikian, Purbaya juga berupaya tetap memperhatikan keberlanjutan industri rokok dalam negeri.
Caranya dengan menambah pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) untuk menampung produsen-produsen rokok ilegal agar dapat beroperasi secara legal dan dikenakan tarif cukai sesuai kemampuan mereka.
Dengan begini, pemerintah tidak hanya memberantas rokok ilegal dan menjaga keberlangsungan industri rokok, tetapi juga bisa menambah penerimaan negara.
“Dengan harapan produsen-produsen gelap bisa masuk ke sana,” ujar Purbaya saat mengunjungi KIHT di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10).
Tidak hanya itu, Purbaya juga memutuskan tidak akan menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok dan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun depan. Alasannya, menurut dia, menjaga kestabilan harga rokok juga menjadi langkah penting dalam menekan peredaran rokok ilegal di pasar.
Kenaikan harga pada produk legal berpotensi memperbesar selisih dengan produk ilegal yang tidak membayar cukai. “Selisih antara produk yang legal dengan ilegal jadi semakin besar. Kalau makin besar akan mendorong barang-barang ilegal,” jelasnya.
Kejar 200 penungak pajak
Terkait penerimaan pajak, Purbaya tengah mengejar 200 penunggak pajak dengan nilai total Rp 60 triliun untuk ditindak dan dilakukan penagihan.
Penindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan tidak ada celah sedikitpun bagi para wajib pajak untuk tidak melaksanakan kewajibannya.
Guna melakukan penindakan, Kemenkeu akan bekerja sama dengan instansi dan lembaga penegak hukum terkait seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, KPK, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Targetnya sekitar Rp 50-60 triliun dalam waktu dekat ini kita tagih dan mereka enggak bisa lari,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa (22/9(.
Terkait kebijakan ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak Rp 7,21 triliun dari total Rp 60 triliun tunggakan pajak dari 200 pengemplang pajak telah berhasil ditagih.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengatakan, jumlah tersebut didapat dari 91 wajib pajak yang telah mulai membayar dan mencicil tagihan pajak.
“Sesuai yang disampaikan Pak Menteri, Dari Rp 60 triliun tunggakan pajak sudah bisa direalisasi sekitar Rp 7,216 triliun,” ujar Bimo.
Ditargetkan hingga akhir tahun ini DJP dapat menagih sekitar Rp 20 triliun. Sementara Rp 40 triliun sisanya akan ditagihkan pada 2026.
“Dari hasil rapimnas Rp 20 triliun karena ada beberapa kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utang diperpanjang,” ucapnya.
Tambah Anggaran TKD 2026
Purbaya juga berhasil menaikkan anggaran TKD pada APBN 2026 dan membuka opsi untuk menambah lagi anggaran TKD tahun depan. Pemerintah telah menambah alokasi anggaran TKD dalam APBN 2026 sebesar Rp 43 triliun dari Rp 649,99 triliun menjadi Rp 693 triliun.
Meski telah ditambah, anggaran TKD 2026 tetap lebih rendah sekitar Rp 200 triliun dibandingkan alokasi pada APBN 2025 sebesar Rp 919,87 triliun.
Purbaya menyebutkan, alasan pemerintah memangkas anggaran TKD 2026 karena menemukan banyak penyelewengan penggunaan anggaran TKD oleh pemda.
“Dulu karena banyak penyelewengan ya. Artinya nggak semua uang yang dipakai, dipakai dengan betul. Jadi itu yang membuat pusat agak, bukan saya ya, pemimpin-pemimpin itu agak gerah dengan itu,” jelasnya di Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya, Jawa Timur, (2/10).
Purbaya membuka opsi untuk kembali menaikkan anggaran TKD 2026, namun untuk melaksanakannya, dia akan melihat perkembangan pertumbuhan ekonomi ke depannya dan realisasi penerimaan negara dari pajak.
“Kalau dalam kuartal pertama dan kedua tahun depan yang ekonominya bagus membaik dan uang saya lebih banyak daripada sebelumnya, mungkin sebagian saya akan transfer lagi ke daerah,” kata Purbaya.
Dia juga meminta pemerintah daerah memperbaiki penggunaan anggaran belanjanya agar dia bisa melobi Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan lagi anggaran TKD 2026.
Sementara untuk mmpercepat perbaikan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) agar bisa rampung pada akhir bulan ini, Purbaya telah menerjunkan tenaga ahli dari luar Kemenkeu.
Diperkirakan perbaikan sistem inti administrasi perpajakan yang kerap eror sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025 ini akan diselesaikan pada akhir Oktober 2025.
“Saya kirim ahli saya, ahli luar Kementerian Keuangan. Orangnya jago, dia bilang bisa selesai satu bulan ini, dua minggu lagi, 15 hari lagi berarti ya,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (7/10).
Meski dia tidak menjelaskan secara rinci perbaikan apa saja yang dilakukan ke sistem Coretax, dia mengklaim saat ini perkembangannya sudah signifikan.
Sehingga sekalipun penyelesaiannya melewati bulan Oktober ini, tapi kemungkinan tidak akan memakan waktu lebih dari satu bulan.
“Coretax mungkin satu bulan selesai lah, yang orang bilang enggak mungkin. Kemungkinan kalau meleset sedikit kan enggak apa-apa. Tapi kelihatannya udah clear,” ucapnya.
Lapor Pak Purbaya
Purbaya baru-baru ini juga membuka layanan pengaduan ‘Lapor Pak Purbaya’ agar masyarakat dapat mengadu jika menemukan masalah selama menggunakan layanan Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai.
Layanan pengaduan ini bisa diakses mulai 15 Okt., melalui aplikasi perpesanan WhatsApp di nomor 0822-4040-6600.
“Kan saya pernah janji. Komplain masalah khusus Bea Cukai dan Pajak bisa lapor Pak Purbaya. Nomernya ini,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, (15/10).
Purbaya menjelaskan, selain untuk mengeluhkan layanan Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai, masyarakat juga bisa melapor ke nomor ini jika menemui pegawai dua instansi itu bekerja tidak sesuai tugasnya.
“Kalau petugasnya yang salah, kita sikat petugasnya. Kalau yang lapor yang salah, kita hajar yang lapor itu. Tapi kan bisa juga yang lapor, ngelaporin orang lain kan. Kita follow up sesuai dengan masukan yang diberikan oleh yang mengadukannya,” ucapnya.
Di saat presiden Prabowo meningkatkan anggaran untuk program Makan Gratis sampai Rp355 triliun tahun depan, Purbaya mengingatkan akan menarik dana tersebut jika yang sudah dialokasikan saat ini ternyata tidak terserap dalam program tersebut.
Dicari “Purbaya, Purbaya” lain di seluruh kementerian dan lembaga pemerintah, agar berbagai pembiaran, penyimpangan dan inefisiensi serta pemborosan yang terjadi selama ini segera dihentikan. (kompas.com/ns)




