DKI Ancam Cabut Bantuan KJP dan KJMU bagi Pelajar dan Mahasiwa Terlibat Aksi Anarkis

Pelajar yang ikut aksi massa di gedung DPR/ MPR pada Rabu (25/9)/ foto: KOMPAS.com/BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR

JAKARTA, KBKNEWS.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan mencabut bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi penerima yang terlibat dalam kerusuhan dan telah terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan tetap.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menekankan pentingnya membimbing dan mendampingi peserta didik agar dapat menyampaikan pendapat secara konstruktif dan tidak terlibat dalam tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.

“Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana di Jakarta, Selasa, dikutip Antara.

Disdik DKI Jakarta juga menurutnya akan memberikan pembekalan, pendampingan, dan pembinaan kepada peserta didik agar tidak terlibat dalam unjuk rasa yang berujung kerusuhan. Namun, tidak akan mencabut KJP Plus dan KJMU bagi peserta didik yang mengikuti aksi penyampaian pendapat, kecuali jika melakukan tindak pidana.

Disdik DKI Jakarta juga mengizinkan sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi untuk memastikan keselamatan peserta didik.

Selain itu, Disdik DKI Jakarta memperkuat komunikasi antara sekolah dan orang tua murid untuk memantau perkembangan situasi dan mengantisipasi potensi masalah bersama.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here