JAKARTA, KBKNEWS.id — Dompet Dhuafa bersama Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (PEBS FEB UI) mendorong penguatan regulasi ekonomi syariah melalui penyusunan Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang Ekonomi Syariah (RUU EKSYAR).
Naskah akademik dan draft RUU tersebut diserahkan Ketua Pengurus Dompet Dhuafa Ahmad Juwaini bersama PEBS FEB UI kepada Prof. Dr. (HC) KH Ma’ruf Amin, Wakil Presiden RI periode 2019–2024, di kediamannya di Cimanggis, 11 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Ma’ruf Amin menyampaikan apresiasi terhadap upaya akademisi, masyarakat sipil, dan lembaga filantropi dalam mendorong pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
“Pentingnya pembentukan undang-undang yang menyeluruh untuk menyatukan seluruh regulasi ekonomi syariah guna menghapus berbagai hambatan. Dengan regulasi yang terintegrasi, akses ekonomi syariah dapat terbuka luas di seluruh sektor,” kata Ma’ruf Amin.
Ia juga menyoroti literasi ekonomi syariah yang menurutnya masih sekitar 40 persen. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan dinilai perlu bergerak bersama untuk mengoptimalkan potensi ekonomi syariah.
Penyusunan RUU EKSYAR diarahkan untuk menghadirkan kerangka regulasi yang menghubungkan berbagai sektor ekonomi syariah agar tidak berkembang secara sektoral. Ahmad Juwaini mengatakan penguatan regulasi juga perlu dilakukan pada sektor spesifik seperti zakat dan wakaf.
“Selain melalui peraturan omnibus yang komprehensif, Dompet Dhuafa juga mendorong perbaikan-perbaikan regulasi pada peraturan yang lebih sektoral seperti UU Pengelolaan Zakat dan UU Pengelolaan Wakaf yang saat ini masih bergulir prosesnya,” ujar Ahmad Juwaini.
Sementara itu, Ketua PEBS FEB UI Tika Arundika mengatakan kerja sama tersebut mencakup penyusunan naskah akademik dan draft RUU yang melakukan harmonisasi terhadap 12 regulasi, terdiri dari 17 bab dan 324 pasal.
“Pembahasan ini juga berfokus pada penataan tata kelola, seperti pembentukan Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah (BPKS) serta pemisahan peran antara regulator dan pelaku industri,” ujar Tika.
Kolaborasi Dompet Dhuafa dan PEBS FEB UI merupakan bagian dari kerja sama pengembangan kajian ekonomi syariah. Perspektif akademik dipadukan dengan pengalaman Dompet Dhuafa dalam pengelolaan zakat, wakaf, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan masyarakat.





