Jakarta, KBKnews.id – Donor organ tubuh menjadi pilihan sejumlah orang untuk bersedekah. Organ yang didonorkan bisa disumbangkan kepada orang lain yang membutuhkan atau dijadikan bahan penelitian para ahli.
Donor organ tubuh salah satunya dilakukan oleh aktor kenamaan Bruce Willis. Istrinya, Emma Heming Willis mengumumkan langsung keputusan besar itu.
Nanti saat Bruce meninggal, maka keluarga akan mendonorkan otaknya untuk penelitian terkait demensia frontotemporal (FTD). Sebagai informasi, Bruce yang telah pensiun dari dunia akting pada 2022 lalu itu didiagnosis afasia. Kemudian, dia juga didiagnosa FTD. g sudah tiada.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum donor organ tubuh dalam Islam? Apakah diperbolehkan? Atau justru dilarang?
Ternyata, jawabannya tidak sesederhana “boleh” atau “tidak boleh”. Ada nuansa yang membuat pembahasan ini menarik sekaligus penting.
Hukum donor Organ Tubuh dalam Islam, Antara Tolong-Menolong dan Menjaga Kehormatan Tubuh
Mayoritas ulama kontemporer sepakat bahwa donor organ tubuh diperbolehkan. Namun syarat tujuannya adalah untuk menolong sesama, terutama dalam kondisi darurat.
Prinsipnya sederhana yakni menyelamatkan nyawa. Hal itu menjadi salah satu tujuan utama syariat ‘maqashid syariah’. Karena itu, memberikan organ yang bisa membuat seseorang terus hidup dipandang sebagai amal yang sangat mulia.
Namun jalan menuju kebolehan itu tidak tanpa syarat. Islam menuntut kehati-hatian. Donor organ tidak boleh dilakukan secara sembrono, apalagi untuk kepentingan komersial.
Di sisi lain, sebagian ulama klasik memandang tubuh manusia sebagai amanah Allah yang tidak boleh dipotong atau diambil sebagian. Mereka berpendapat, tubuh bukan milik pribadi yang bisa diwakafkan, bahkan jika dilakukan sukarela. Ada pula yang mengharamkan donor organ pada mayat dengan alasan menjaga kehormatan jenazah.
Perbedaan pandangan inilah yang membuat diskusi mengenai donor organ tubuh tetap hidup hingga sekarang.
Dasar Hukum yang Membolehkan Donor Organ Tubuh
Para ulama yang membolehkan wakaf organ tubuh berpegang pada beberapa landasan penting:
1. Menolong Sesama
Donor organ adalah bentuk nyata dari ta’awun yang artinya tolong-menolong dalam kebaikan. Jika sebuah organ mampu menyelamatkan nyawa, maka memberi organ tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga nyawa manusia, sebuah tujuan besar dalam Islam.
2. Wasiat yang Dibenarkan
Seseorang boleh berwasiat untuk mendonorkan organ tubuhnya setelah meninggal. Selama niatnya tulus dan tidak menimbulkan mudarat bagi keluarga maupun dirinya, wasiat ini sah dilakukan.
3. Izin dari Ahli Waris
Jika pendonor telah meninggal dunia, maka proses donor organ harus mendapatkan persetujuan dari ahli waris. Bila seseorang meninggal tanpa ahli waris, pemerintah (wali muslimin) dapat memberi izin.
Syarat-Syarat Wakaf Organ Tubuh dalam Islam
Kebolehan wakaf organ tubuh tidak berlaku tanpa batas. Ada sejumlah syarat yang menegaskan praktik ini harus dilakukan secara etis dan sesuai syariat:
1. Digunakan untuk Kondisi Mendesak
Transplantasi hanya boleh dilakukan untuk kebutuhan darurat atau demi menjaga fungsi vital tubuh penerima. Donor organ untuk tujuan kosmetik atau estetika tidak diperbolehkan.
2. Sukarela Tanpa Paksaan
Pendonor harus melakukan dengan penuh kerelaan, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.
3. Tidak Boleh Ada Jual-Beli
Organ tubuh manusia bukan barang dagangan. Transaksi jual beli organ, sekecil apa pun, dilarang keras.
4. Niat yang Ikhlas
Donor organ dipandang sebagai ibadah. Karena itu, pendonor harus memiliki niat untuk mencari keridaan Allah dan membantu sesamanya.
Pandangan Ulama yang Mengharamkan
Tidak semua ulama sependapat. Sebagian ulama klasik berpegang pada prinsip tubuh manusia adalah amanah Allah yang tidak boleh dikurangi atau dipotong. Mereka juga menolak donor organ dari mayat atas dasar kehormatan jenazah, bahkan jika jenazah tersebut bukan muslim.
Bagi kelompok ini, menjaga keutuhan tubuh dipandang lebih utama daripada manfaat transplantasi.
Perbedaan pandangan ulama menunjukkan masalah ini tidak sesederhana hukum halal–haram. Karena itu, setiap keputusan tentang donor organ sebaiknya dilakukan dengan penuh pertimbangan, konsultasi, dan niat tulus.
Pada akhirnya, wakaf organ tubuh adalah refleksi dari nilai Islam yang paling mendasar yakni kasih sayang antarsesama. Kebaikan yang tidak hanya menjadi amal di dunia, tetapi juga bisa terus mengalir hingga setelah seseorang kembali kepada Sang Pencipta.





