Anggota DPR, “Pelanggan Setia” KPK

Tidak jera-jeranya anggota DPR terjerat OTT KPK karena kasus rasuah. Kali ini Anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso dari F- Partai Golkar yang ditersangkakan menerima suap dari komisi distribusi pupuk (28/3)

TIDAK heran jika DPR sebagai lembaga wakil rakyat “dinobatkan” sebagai lembaga terkorup di negeri ini, tercermin dari seringnya pemberitaan mengenai para (oknum) anggotanya yang dicokok OTT KPK.

Berita terbaru terkait penangkapan anggota Komisi VI dari F-Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso, Kamis lalu (29/3) yang juga “nyaleg” lagi dari salah satu Dapil di Jawa Tengah untuk periode 2019 -2024.

Dalam penggeledahan yang dilakukan KPK, ditemukan puluhan kardus berisi lembaran uang Rp20.000 dan Rp50.000 dengan total Rp 8 milyar yang sebagian sudah dimasukkan dalam 400.000 amplop.

Menurut keterangan Bowo, uang-uang tersebut berasal dari komisi sebesar dua dollar AS per metrik ton pupuk milik PT PIL yang didistribusikan oleh PT HTK.

Saat terkena OTT di Gedung Granadi, Jaksel, Bowo kedapatan menerima Rp89,4 milyar sebagai pembayaran ketujuh atau tahap terakhir komisi yang dijanjikan.Sebagai politisi, harta kekayaan Bowo ditaksir Rp 10,5 milyar.

Ironis memang, di balik aksi-aksi gencar yang dilakukan KPK melalui OTT terhadap pelaku korupsi, tanpa jera, jumlah oknum anggota DPR yang ditangkap terus meningkat.

Selama tahun 2018 saja, tercatat 103 anggota DPR terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK, atau peningkatan lebih lima kali lipat dibandingkan 2017 sebanyak 20 0rang.

Praktek korupsi juga dilakukan merata oleh fraksi parpol-parpol yang menempatkan kader-kadernya di DPR. Selama periode 2014 – 2017 saja tercatat sembilan dari F-Gerindra, tujuh dari F-PDIP, lima dari F-Partai Demokrat, tiga dari F-PAN, masing-masing dua dari F-Nasdem dan F-PPP dan masing-masing satu dari F-Hanura, F-Gerindra dan F-PKB.

Pimpinan Partai
Tidak tanggung-tanggung, yang tersandung kasus korupsi di kalangan partai tidak terbatas pada anggota biasa, tetapi juga “bos-bosnya” seperti Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang dicocok 13 Maret lalu, setelah ditersangkakan jadi calo jabatan di Kemenag.

Ketua Umum PPP sebelumnya, Suryadharma Ali juga divonis 10 tahun penjara soal dana penyelenggaraan ibadah haji.

Presiden PKS (2010 -2013) Luthfi Hassan divonis 18 tahun penjara dalam kasus suap impor sapi, disusul Ketua Umum Partai Demokrat (2010 -2013) Anas Urbaningrum yang divonis 14 tahun bui soal korupsi proyek Hambalang.

Ketua Umum Partai Golkar (2016 – 2017) sekaligus Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara kasus pengadaan e-KTP, sedangkan politisi yang bukan berasal dari parpol, Ketua DPD (2014-2016) Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara soal suap impor gula.

Koordinator Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menganggap penangkapan Bowo sebagai peringatan bahwa praktek pengumpulan dana untuk politik uang seperti kasus Bowo berpotensi dilakukan oleh caleg lainnya dalam Pemilu serentak 17 April nanti.

Sementara Fadli Ramadani dari Perludem menyebutkan, praktek “money politics” dengan merampas kedaulatan pemilih adalah kejahatan sistemik yang mengancam demokrasi.

Semakin banyaknya oknum anggota parlemen di pusat dan daerah, kepala daerah dan bahkan pejabat lembaga hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi merupakan tantangan dan “PR” yang harus dikerjakan pemerintah mendatang.

Jajak pendapat yang digelar harian Kompas pada 26 dan 27 Maret lalu juga mengungkapkan, 42,8 persen dari 509 responden di 16 kota-kota besar menilai, KKN adalah persoalan yang mendesak dituntaskan.

Rakyat hanya bisa berharap, siapa pun presiden yang terpilih dalam Pilpres 17 April nanti, mampu membasmi praktek korupsi yang telah lama tumbuh subur dan mengakar dalam di negeri ini.

Advertisement