JAKARTAÂ – Dua anggota Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian usai gelar perkara pada Ahad (29/1/2017) malam, atas kasus meninggalnya tiga mahasiswa UII.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, dua tersangka ini yakni M Wahyudi alias Yudi (25 tahun) dan Angga Septiawan alias Waluyo (28). Keduanya merupakan panitia Diklat ke-37 Mapala UII Yogyakarta.
“Pada Minggu (29/1) pukul 18.00 WIB-23.00 WIB telah dilakukan gelar perkara penentuan dan telah ditetapkan dua orang oknum panitia dalam kasus ini,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).
Kedua tersangka telah diamankan Senin pagi, sekitar pukul 05.30 WIB, di Posko Mapala UII Yogyakarta. Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti yakni dua unit ponsel, dua buah tas, sepatu gunung, dan pakaian milik tersangka yang digunakan selama Diksar Mapala.
Selain itiu petugas juga menyita barang-barang dari kos keduanya, yakni dua celana, baju, slayer, dan tongkat yang terbuat dari rotan yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan tindak kekerasan tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dalam perjalanan menuju Mako Polres Karanganyar untuk pemeriksaan lanjut,” kata Martinus, seperti dikutip dari Republika.





