JAKARTA – Bulan Ramadan 1446 Hijriah kurang dua bulan lagi akan datang. Bagi umat Islam yang belum mengganti puasa atau qadha, diingatkan segera melaksanakannya.
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:
“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 185)
Sebagian orang memiliki alasan yang diperbolehkan syariat atau udzur untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena sakit, hamil, menyusui, safar, haid, dan nifas. Namun, mereka tetap memiliki kewajiban untuk mengganti puasanya atau disebut qadha.
Sebagian ulama menjelaskan qadha puasa paling lambat harus dilaksanakan pada Sya’ban, yaitu sebelum masuknya bulan Ramadhan berikutnya. Namun, ada beberapa yang berpendapat paling lambat adalah sebelum nisfu (pertengahan) Sya’ban.
Bagi yang tidak bisa membayar utang puasa karena udzur syar’i seperti sakit sepanjang tahun, masa kehamilan atau menyusui yang panjang hingga beberapa tahun, atau karena terus-menerus safar, harus tetap melaksanakan qadha’-nya setelah udzur-nya selesai.
Namun jika tidak memiliki udzur syar’i, maka ia harus bertaubat kemudian tetap melaksanakan qadhanya. Tidak hanya itu, ia juga memiliki tambahan konsekuensi yaitu membayar fidyah.
Fidyah sendiri artinya adalah memberi makan kepada orang miskin sebagai ganti puasa. Ini didasarkan kepada firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Fidyah wajib dibayarkan karena adanya salah satu dari tiga sebab, yaitu :
1. Sebagai pengganti puasa itu sendiri.
2. Pengganti hilangnya keutamaan waktu yaitu bulan Ramadhan.
3. Kompensasi dari menunda qadha‘.
Terdapat beberapa perbedaan di antara para ulama tentang takaran fidyah yang harus dibayarkan.
Dalam madzhab Syafi’i dan Maliki, 1 mud yaitu sekitar (600 gram). Pada madzhab Hanafi yaitu setengah sha’ ( kurang lebih 2 kilo satu per empat), dan pada madzhab Hanbali yaitu :1 mud dari gandum (600 gram) atau setengah sha’ selain gandum (1 kilo satu per empat).
Dari perbedaan ulama di atas, kadar fidyah paling sedikit adalah satu mud, tetapi yang paling utama kita mengeluarkan setengah sha’ atau memberi satu porsi makanan masak kepada setiap orang miskin.




