Dua Perusahaan Asing Tersangka Pembakaran Hutan

Jakarta– Sampai 12 Oktober 2015 sudah terdapat 12 perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di kawasan Sumatera dan Kalimantan.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan,diantaranya terdapat dua perusahaan asing yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan .

“Dua perusahaan ini, satunya berasal dari Malaysia dan satu lagi dari Tiongkok,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/10) seperti dikutip Antara.

Selanjutnya, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai motif pembakaran, Polri akan melakukan penyidikan lebih intensif terhadap kedua korporasi asing tersebut.

Ia juga menambahkan satu perusahaan dari Singapura, kini sedang diselidiki kepolisian terkait keterlibatannya pada kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

“Kalau yang dari Singapura masih dalam proses penyelidikan, saya belum bisa simpulkan keterkaitannya,” tuturnya.

Dari seluruh perusaahan yang dijadikan tersangka itu, ada empat kasus yang sudah masuk pada tahap satu dan tinggal menunggu penelitian dari pihak penuntut umum.

Sari total 244 laporan yang diterima Polri, sebanyak 26 laporan masih diselidiki dan 218 laporan masuk dalam proses penyidikan.

Selain itu, dari total 218 penyidikan, terdapat 113 penyidikan perorangan dan 48 penyidikan perusahaan, kemudian ada 57 korporasi yang sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa).

Para tersangka ini dikatakan telah melanggar Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman berupa kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal tiga miliar dan maksimal 10 miliar.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here