JAKARTA, KBKNEWS.id – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi, Jawa Barat, menangkap dua tersangka pembunuhan seorang pelajar SMPN 26 Bandung yang jenazahnya ditemukan di kawasan bekas tempat wisata Kampung Gajah, Jalan Sersan Bajuri, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan kedua pelaku yang masih berusia di bawah umur tersebut diamankan di wilayah Kabupaten Garut.
Kedua tersangka berinisial YA (16) dan AP (17) ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi di Desa Banyuresmi, Garut, pada Sabtu (14/2) malam, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Tasikmalaya dan kembali lagi ke Garut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam. YA mengaku kesal karena korban memutus hubungan pertemanan yang telah terjalin selama sekitar tiga tahun.
Menurut Niko, pelaku YA datang ke Bandung untuk menemui korban dengan disertai niat melakukan pembunuhan, sementara AP berperan mengantar YA.
Hubungan korban dan pelaku sebelumnya diketahui cukup dekat dan bahkan dianggap seperti kakak dan adik oleh keluarga korban. Meski korban telah pindah ke Bandung dari Garut, komunikasi di antara keduanya masih terus berlangsung.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin (9/2/2026) sore saat pelaku sengaja mendatangi korban di Bandung. Setelah kejadian, jasad korban baru ditemukan beberapa hari kemudian oleh seorang saksi yang sedang melakukan siaran langsung di media sosial pada Jumat malam di kawasan eks Kampung Gajah.
Sebelumnya, korban berinisial ZAAQ dilaporkan hilang sejak 9 Januari 2026 dan sempat beredar kabar bahwa ia menjadi korban penculikan. Namun, hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa informasi penculikan tersebut merupakan rekayasa pelaku.
Polisi menyebut ponsel korban sempat berada dalam penguasaan pelaku dan digunakan untuk menyebarkan informasi menyesatkan terkait dugaan penculikan. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka serta sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap secara utuh motif serta kronologi kejadian.
Kapolres menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan status kedua tersangka yang masih di bawah umur, sembari tetap menghormati kondisi keluarga korban yang sedang berduka.





