SURABAYA- Sesuai dengan fakta persidangan pembunuhan aktivis tambang pasir besi nilegal di Lumajang, Jawa Timur, dua anak remaja berinisial Abd (16) dan IY (16) dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang digelar secara tertutup di Ruang Sidang Anak, dan keduanya didampingi orang tua masing-masing. Fakta persidangan mengungkap jika kedua remaja yang masih dibawah umur itu terbukti ikut memukul Salim Kancil dengan batu dan dinyatakan JPU bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP.
“Keduanya malah paling banyak memukulnya dengan batu ke muka dan tubuh korban, ujar JPU Dwi Novantoro dari Kejari Lumajang, seperti dikutip Beritasatu, Rabu (27/4/2016).
Menurutnya, terdakwa Abd sebelum peristiwa pengeroyokan dan pembantaian korban Salim Kancil terjadi, terdakwa justru ikut hadir dalam rapat di rumah Kades Hariyono. Bahkan salah satu terdakwa juga ikut kumpul di sekitar lokasi kejadian untuk menghadang Salim Kancil dan Tosan.
Dalam sidang anak di bawah umur itu, JPU Dwi Novantoro menyatakan sudah banyak mempertimbangkan segala sesuatunya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012. Mulai dari penahanan, sidang hingga perlakukan saat ada di tahanan.
Seperti pasal 340 KUHP ancaman hukuman pembunuhan direncanakan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tapi untuk usia anak dikenakan separuhnya, yakni sekitar tujuh tahun penjara.





