JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi.
Sebelumnya, sempat beredar surat dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM Palangkaraya tentang Hasil Pengujian Sampel Uji Rujuk Suplemen Makanan Viostin DS dan Enzyplex tablet, namun BPOM sudah mengimbau masyarakat agar tidak resah dengan perderan surat tersebut.
Namun melalui laman resmi BPOM di Jakarta, Selasa (30/1/2018), dikatakan dua produk yang mengandung DNA babi adalah produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet.
BPOM telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.
Sementara itu, menanggapi instruksi tersebut, sebagaimana dilansir Antara, PT. Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk Viostin DS.
Begitu juga dengan PT Medifarma Laboratories yang telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran.
Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, BPOM telah menginstruksikan balai besar/balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, tetapi tidak mencantumkan peringatan “Mengandung Babi”.




