JAKARTA -Dua Warga Negara Indonesia (WNI) Sumiati dan Masani yang berasal dari Sumbawa BesarĀ dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.
Case officer Kementerian Luar Negeri Chairil Anhar Siregar mengatakan pihak Arab Saudi dan Indonesia melakukan serah terima keduanya.
Menurutnya, Sumiati dan Masani datang pertama kali ke Arab Saudi tahun 2011 untuk bekerja pada majikannya di Dawadmi, 300 KM dari Riyadh. Keduanya ditangkap 27 Desember 2014 atas tuduhan bersekongkol melakukan sihir sehingga menyebabkan anak majikan sakit permanen dan lalai menyuntik insulin ke tubuh ibu majikan, seorang penderita diabetes, hingga mengakibatkannya kematian.
KBRI Riyadh pun baru mengetahui kasus kedua WNI saat melakukan kunjungan rutin ke Penjara Dawadmi pada 23 November 2015.
Anak korban mengajukan tuntutan hukuman mati qishas terhadap kedua WNI. Namun demikian, pada akhir 2016, Pengadilan Dawadmi memutuskan menolak tuntutan ahli waris tersebut.
Dengan keputusan tersebut KBRI mengupayakan agar kedua WNI diijinkan oleh Kepolisian Dawadmi untuk ditampung di penampungan sementara KBRI Riyadh. Untuk itu KBRI telah memberikan jaminan kesanggupan untuk menghadirkan kedua WNI dalam setiap proses hukum di Dawadmi.
Meskipun Pengadilan Dawadmi telah menolak tuntutan hukuman mati namun ahli waris mengajukan banding. KBRI Riyadh memberikan pendampingan secara intensif selama dua setengah tahun hingga akhirnya pada akhir 2017 Pengadilan Banding di Dawadmi mengeluarkan putusan yang menegaskan putusan sebelumnya yaitu menolak tuntutan hukuman mati.
Selain itu salah seorang ahli waris lainnya, yaitu adik korban, telah mencabut runtutan hukuman mati tanpa kompensasi.
Dalam sistem peradilan pidana Arab Saudi, jika salah seorang ahli waris memberikan pemaafan maka dengan sendirinya menggugurkan tuntutan hukuman mati hak khusus.
Hingga akhirnya tanggal 6 JuniĀ keduanya dapat diterbangkan dari Riyadh ke Jakarta via Dubai, didampingi oleh Atase Hukum KBRI Riyadh.
Sejak tahun 2011 hingga saat ini, Kementerian Luar Negeri menangani sekurangnya 662 WNI yang terancam hukuman mati di berbagai negara sebagian besar di Malaysia.
Dilansir Medcom, ddari jumlah kasus tersebut pemerintah telah berhasil membebaskan 484 WNI dari ancaman hukuman mati. Di Arab Saudi dengan bebasnya Sumiati dan Masani maka saat ini masih terdapat 18 WNI yang terancam hukuman mati.




