spot_img

Dubes Cina untuk Indonesia Bantah Terjadi Diskriminasi Muslim Uighur

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI menyatakan telah mendiskusikan isu dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap suku Uighur di Provinsi Xinjiang, Cina, dengan Duta Besar Cina untuk Indonesia Xiao Qian pada Senin (17/12/2018).

“Kemlu menegaskan sesuai dengan Deklarasi Universal HAM PBB, kebebasan beragama dan kepercayaan merupakan hak asasi manusia. Merupakan tanggung jawab tiap negara untuk menghormatinya,” ungkap Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di sela-sela acara “Diplomacy Festival” (DiploFest) di Universitas Padjadjaran, Bandung, Rabu (20/12/2018) malam, dikutip Republika.

Arrmanatha menerangkan, dalam pembicaraan tersebut Dubes Cina menyampaikan komitmen negaranya terhadap perlindungan HAM. Dubes Cina juga sependapat bahwa informasi mengenai kondisi masyarakat Uighur penting untuk diketahui publik.

Sementara itu, pemerintah Cina menolak tudingan masyarakat internasional bahwa rezimnya telah melanggar HAM terhadap etnis Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang.

Pemerintah Cina beralasan tindakan tegas tersebut dilakukan untuk mencegah terjadi penyebaran ideologi radikal di kalangan masyarakat Uighur.

Sementara itu Konsul Jenderal Cina di Surabaya Gu Jingqi mengatakan persoalan yang dialami suku Uighur merupakan masalah separatis yang muncul dari sebagian kecil warga setempat.

“Warga muslim Uighur di Xinjiang sekitar 10 juta jiwa, sebagian kecil berpaham radikal ingin merdeka, pisah dari RRT. Itu yang kami, Pemerintah Cina, atasi,” kata Jingqi kepada Antara di Surabaya, Jumat (13/12/2018).

Ditambahkannya, jumlah warga etnis Muslim Uighur sekitar separuh dari populasi warga Muslim di Cina. Sehingga, Jingqi beranggapan tindakan yang dilakukan terhadap etnis Uighur bukanlah bentuk intoleransi terhadap kaum minoritas di Cina.

spot_img

Related Articles

spot_img

Latest Articles