JAKARTA, KBKNews.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menilai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dirinya membuat laporan resmi terkait dugaan mark-up dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh, merupakan langkah yang janggal.
Melalui akun media sosial X miliknya, Minggu (19/10/2025), Mahfud menyatakan bahwa aparat penegak hukum (APH) seharusnya langsung menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana, tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark-up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan,” tulis Mahfud.
Ia menjelaskan, laporan baru diperlukan jika peristiwa tersebut belum diketahui oleh aparat penegak hukum, misalnya seperti penemuan mayat. Namun, jika sudah ada pemberitaan tentang dugaan tindak pidana, aparat semestinya langsung bertindak tanpa perlu menunggu laporan tambahan.
“Laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH sehingga perlu ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat. Tapi kalau ada berita ada pembunuhan maka APH harus langsung bertindak menyelidiki tak perlu menunggu laporan,” jelas Mahfud.
Mahfud menilai, permintaan KPK agar dirinya membuat laporan adalah kekeliruan kedua. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pihak pertama yang mengangkat isu dugaan mark-up dalam proyek Whoosh.
“Seperti saya sebut di podcast TERUS TERANG, yang awalnya menyiarkan itu adalah NusantaraTV dalam rubrik ‘Prime Dialog’ edisi 13 Oktober 2025 dengan narasumber Agus Pambagyo dan Antony Budiawan,” tuturnya.
Ia menambahkan, seluruh informasi yang ia sampaikan bersumber dari siaran resmi NusantaraTV tersebut. Mahfud hanya membahas kembali isu itu di podcast miliknya karena menilai topik tersebut penting untuk diketahui publik
“Semua yang saya sampaikan sumbernya adalah NusantaraTV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo yang disiarkan secara sah dan terbuka. Saya percaya kepada ketiganya maka saya bahas secara terbuka di podcast TERUS TERANG,” ungkapnya.
Mahfud menegaskan, KPK tidak perlu menunggu laporan dari dirinya untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Ia menyatakan kesediaannya membantu jika dibutuhkan, termasuk menunjukkan tayangan yang menjadi rujukannya.
“Jadi, jika memang berminat menyelidiki Whoosh, KPK tak usah menunggu laporan dari saya. Panggil saja saya dan saya akan tunjukkan siaran dari NusantaraTV tersebut. Setelah itu panggil NusantaraTV, Antoni Budiawan, dan Agus Pambagyo untuk menjelaskan. Bukan diperiksa loh, tapi dimintai keterangan,” tutur Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengaku heran karena KPK seolah tidak mengetahui bahwa isu dugaan mark-up proyek Whoosh sudah lebih dulu diberitakan oleh media massa.
“Tapi aneh jika lembaga sebesar KPK tidak tahu bahwa NusantaraTV sudah menyiarkan masalah tersebut sebelum saya membahas di podcast TERUS TERANG. Terlebih hal itu sudah saya sebutkan juga,” pungkasnya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, sebelumnya meminta mantan Menko Polhukam Mahfud MD untuk melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan atau mark-up dalam proyek pembangunan kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh).
Budi menjelaskan bahwa KPK hanya dapat menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi jika laporan tersebut disampaikan secara formal oleh masyarakat.
“KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Ia menegaskan, laporan dari masyarakat — termasuk dari Mahfud MD — menjadi dasar awal bagi KPK untuk melakukan proses telaah dan verifikasi. Oleh karena itu, Budi berharap laporan yang diajukan dilengkapi dengan data dan informasi yang akurat agar pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif dan tepat sasaran.
“Bila laporan awal tersebut lengkap, tentu KPK akan mempelajari dan menganalisis apakah laporan tersebut masuk dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi atau bukan,” urai Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa setiap laporan yang diterima akan dikaji terlebih dahulu sesuai dengan kewenangan lembaga. KPK harus memastikan apakah kasus tersebut termasuk dalam yurisdiksi penanganannya sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Selanjutnya KPK tentu akan menganalisis apakah termasuk kewenangan KPK atau bukan, sehingga itu akan menentukan tindak lanjut dari setiap laporan atau aduan masyarakat yang masuk ke KPK,” pungkasnya.




