
JAKARTA – (KBKNEWS) – 22/8 – BAGAIKAN penyakit kanker stadium tinggi, praktek korupsi di negeri ini agaknya sudah menggerogoti seluruh sendi-sendi kehidupan termasuk di sektor pendidikan yang sakral dan seharusnya steril dari kejahatan kriminal luar biasa (extraordinary crime) itu.
KPK menyebutkan, tak hanya di Fakultas Kedokteran (FK), tetapi di Fakultas Perikanan (FP) dan Fakultas Hukum (FH) terjadi skema dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (maba) yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq.
KPK sebelumnya telah mengidentifikasi praktik pemerasan oleh Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo dalam penerimaan maba di FK.
“Lalu ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan antara lain fakultas perikanan. Terus ada beberapa, fakultas hukum juga ada,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8).
Taufik mengatakan, daftar tersebut masih berdasarkan temuan dalam dokumen penyidikan. KPK sejauh ini belum memastikan secara keseluruhan fakultas apa saja yang diduga masuk dalam skema tersebut.
Menurut Taufik, penyidik masih akan mengembangkan temuan tersebut untuk mengungkap lebih detail bagaimana mekanisme pengaturan calon mahasiswa hingga transaksi uang dilakukan.
“Itu yang sementara tercatat data di dokumen yang ada, tapi pastinya ini kita akan kembangkan untuk sisi-sisi detailnya seperti apa,” ujarnya.
Selain menemukan sejumlah fakultas yang diduga masuk dalam skema, KPK juga mengungkap adanya dugaan pengaturan kuota khusus dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Taufik mengatakan, dari sekitar 245 mahasiswa yang menjadi kuota penerimaan melalui jalur mandiri, sebanyak 73 kursi diduga telah diatur oleh para tersangka.
Puluhan kursi tersebut diduga disiapkan untuk calon mahasiswa yang meminta masuk melalui jalur tertentu dengan pemberian sejumlah uang.
“Tapi yang bisa kami update bahwa dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu sudah disetting oleh tersangka ini 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa masuk di daftar kuota yang akan dimintai uang,” kata Taufik.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo meminta uang Rp 650 juta kepada orangtua calon mahasiswa yang mendaftar melalui jalur mandiri.
jadi selan Rektor Akhmad Sodik, ada lima lagi yang ditersangkakan dalam kasus dugaan penerimaan maba jalur mandiri di perguruan tinggi plat merah itu yakni Norman Arie Prayoga, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Eko Sumanto, Kabag Akademik, Mulyono (swasta), Dan Mulia Wardhana (swasta) serta Adi Wiharto (perantara).
Permintaan uang itu diduga disampaikan melalui pihak swasta yakni, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto dan Mulyono (keponakan rektor).
“Kedua selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orangtua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta melalui perantara Adi Wiharto,” kata Taufik.
Orangtua calon mahasiswa tersebut kemudian memenuhi permintaan uang tersebut.
Sejumlah netizen berkomentar, terkuaknya dugaan pemalakan calon maba di Unsoed jangan-jangan bagai fenomena “gunung es” yang cuma tampak secuil di permukaan.
Untuk itu mereka mendesak agar KPK memeriksa seluruh tata kelola perguruan tinggi di Indonesia dan juga berharap agar hukuman mati juga disebutkan dalam pasal-pasal di KUHP.
Sejauh ini ancaman hukuman mati bagi koruptor tidak diatur dalam KUHP, baru ada di pasal 2 ayat (2) UU No. 31 tahun1999 jo UU no. 20 tahun2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Syarat pengenaan pasal UU tersebut jika negara dalam keadaan bahaya, bencana nasional, pengulangan perbuatan atau di tengah krisis ekonomi. Sejauh ini belum ada satu pun koruptor yang dihukum mati.
Ayo segera golkan RUU Perampasan Aset dan masukkan pasal hukuman mati bagi koruptor di KUHP. (detik.com/ns)




