Dugaan Pungli Iuran Sampah di Pasar Gedebage, Pemkot Bandung Ambil Langkah Hukum

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, mengambil langkah hukum terhadap pengelola Pasar Gedebage menyusul penumpukan sampah yang mencapai 1.120 meter kubik.

“Saya bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sepakat untuk melakukan penegakan hukum sebagai langkah pertama, dilanjutkan dengan pengelolaan ulang sampah di Pasar Gedebage,” kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, di Bandung, Senin (28/4/2025).

Farhan menjelaskan, pengelolaan sampah di pasar tersebut selama ini terkendala oleh dugaan adanya pungutan liar dari iuran sampah yang ternyata tidak diikuti dengan pengelolaan yang memadai.

Ia menyebutkan, iuran sekitar Rp5.000 per lapak dari sekitar 700 lapak menghasilkan pemasukan sekitar Rp3,5 juta per hari.

“Sejak Desember 2024 sampai sekarang, kerugian yang diakibatkan oleh pengelolaan sampah yang tidak berjalan dengan baik ini mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.

Dalam peninjauannya, Farhan menemukan bahwa mesin pencacah sampah di pasar tersebut rusak, mesin biodigester tidak berfungsi, dan tidak ada pengangkutan sampah secara rutin.

Sebagai solusi, Pemerintah Kota Bandung bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengangkut sampah yang menumpuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Bandung Barat.

“Alhamdulillah, sudah ada solusi. Sampah yang ada sekarang akan segera diangkut menggunakan jatah ritase dari Pemerintah Kota Bandung. Kami dibantu dengan peralatan dan personel dari provinsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengangkutan harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena adanya risiko ledakan gas metana yang terperangkap di bawah tumpukan sampah.

Proses pembersihan diperkirakan memakan waktu dua hingga tiga hari, dengan target pengangkutan sekitar 40 ritase per hari.

“Kami mohon maaf kepada warga Bandung. Kita harus berkorban selama tiga hari untuk penanganan sampah di Gedebage,” tuturnya.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here