E-KTP: Uji Nyali Bagi Jokowi dan KPK

(kokorosot.info)

JIKA ada yang tidak peduli dengan pengungkapan kasus korupsi e-KTP yang ramai diberitakan, mungkin mereka tidak tertarik soal politik, pernah kecipratan uang hasil korupsi dari rekan, sanak atau kerabat, atau mungkin salah satu pelakunya.

Ibu pertiwi, mestinya menangis, menyaksikan betapa korupsi telah meruntuhkan  harkat dan martabat Dewan Perwakilan Rakyat dan sejumlah nama-nama politisi dan pejabat beken yang diduga terlibat.

Masih segar dalam ingatan publik mengenai keterlibatan Ketua MA Akil Mochtar dalam kasus rasuah  sejumlah perkara sengketa pilkada, Ketua DPD Irman Gusman dalam pemberian kuota impor gula dan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terkait rasuah izin impor ternak.

Ungkapan keprihatinan, kekesalan bahkan rasa geram  dilontarkan sejumlah tokoh dari berbagai kalangan merespons kasus mega korupsi proyek e-KTP berjamaah yang sangat memalukan dan merusak harkat dan martabat bangsa Indonesia.

“Konon jumlah uang  yang dikorupsi sampai 49 persen dari nilai proyek. Ini namanya garong atau maling. Sangat memalukan, “ kata Ketua Umum PB Nahdhlatul Ulama Said Aqil Siraj dengan nada geram.

Sebaliknya, dari kalangan DPR sendiri, seperti biasanya, di balik pernyataan-pernyataan yang tampaknya obyektif, tidak bisa dipungkiri ada nuansa esprit  de corps (semangat kelompok) yang cenderung permisif terhadap rekan-rekan sesama anggota Dewan.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding menyatakan belum akan melakukan sesuatu terhadap sejumlah nama anggota DPR yang disebut-sebut menerima uang hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Menurut Sudding, sanksi yang dikenakan MKD bagi anggota DPR terlibat perkara hukum, baru akan diambil  setelah ada keputusan pengadilan.

Perkara korupsi e-KTP pada 2011 dan 2012 bisa menjadi acuan untuk dijadikan kajian dalam kejahatan kriminal luar biasa (extra ordinary crime) yang dilakukan secara massif, lintas institusi, sistemik dan terstruktur.

Kompak korupsi

Akibat bancaan dana proyek yang dilakukan secara kompak oleh anggota Dewan dan pemerintah dan rekanan, sistem identitas tunggal yang disasar melalui proyek e-KTP belum terwujud sampai enam tahun sejak dimulainya proyek ini, bahkan masih jutaan penduduk belum mendapatkannya.

Penilapan uang negara dilakukan sejak awal perencanaan proyek e-KTP melibatkan instansi pemerintah, BUMN, legislatif dan para perushaaan swasta yang menjadi rekanan proyek ini.

Dana yang ditilap pun tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp2,3 triliun atau hampir separuh dari nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun. Namanya juga uang haram. Entah apa kriteria yang digunakan untuk menentukan besaran uang yang diterima masing-masing.

Yang jelas, bagi mayoritas bangsa Indonesia yang hidupnya pas-pasan, bahkan  jutaan penduduk masih berada di bawah garis kemiskinan, jumlah yang ditilap oleh para wakil mereka dan juga tokoh-tokoh birokrat dan para rekanan proyek  e-KTP sungguh fantastis.

Yang paling kecil saja, Miryam Haryani dari Partai Hanura menerima 23.000 dollar AS atau setara Rp308 juta, yang terbanyak Mendagri saat itu Gamawan Fauzi sebanyak 4,5 juta dollar AS (sekitar Rp60,3 milyar), bahkan Anas Urbaningrum dari Partai Demokrat menerima 5,5 milyar dollar AS (sekitar Rp73,7 milyar), sedangkan Setya Novanto menerima Rp574 milyar.

Lebih memperihatinkan lagi, anggota Dewan penerima rasuah, kemudian  mendapat promosi jabatan, misalnya Olly Dondokambey (Fraksi PDI-P) yang menjabat gubernur Sulawesi Utara, Ganjar Pranowo yang dinilai sukses sebagai gubernur Jawa Tengah dan Yasonna Laoli yang saat ini menteri Kehakiman dan HAM.

 

62 anggota DPR

Sampai hari ini saja, korupsi proyek e-KTP  diduga melibatkan 62 anggota DPR  sembilan dari sepuluh fraksi di DPR (kecuali Nasdem) yakni dari Partai Demokrat/7,  Partai Golkar/6, Partai PDI-P/4, PKS/2, Partai Hanura/2, PAN/1, Partai Gerindra/1, PPP/1 dan PKB/1 dan 37 anggota DPR lainnya yang keterlibatannya masih didalami.

Kedudukan DPR sebagai lembaga terkorup, memang tidak terbantahkan, setelah dikukuhkan oleh hasil survey yang dilakukan Global Survei Barometer pada 2016.

Besarya kerugian bagi negara dan rakyat banyak sungguh sangat besar, selain tidak berfungsinya sasaran program e-KTP yang sedianya dijadikan satu-satunya  identitas untuk berbagai keperluan dan pengurusan.

Sebagai ilustrasi, uang sebesar Rp2,3 triliun bisai digunakan untuk membeli beras sebanyak 230.000 ton beras 9Rp10.000/Kg), membangun 46.000 rumah sederhana (Rp50-juta/1 unit), membeli sekitar enam pesawat angkut C-130 Hercules (Rp300-milyar/unit) atau membayarkan angsuran setahun dari 7,5 juta lebih peserta BPJS layanan kelas 3.

Perang terhadap kejahatan luar biasa yang menyengsarakan rakyat itu sudah dicanangkan, dan Presiden Jokowi dengan tegas meminta KPK membongkar tuntas kasus korupsi pengadaan e-KTP.

“Bubrah semua gara-gara anggaran dikorupsi. Rp6 triliun cuma untuk mengganti KTP terbuat dari kertas ke plastik. Sistem (identitas tunggal-red )yang hendak disasar belum terbangun, “ ujar Jokowi dengan nada kesal.

Perang sudah dikobarkan, gayung bersambut. KPK menyatakan tidak gentar menghadapi gugatan para politisi yang diduga menerima aliran dana proyek  e-KTP, bahkan komisi anti rasuah itu bertekad mengembangkan perkara ini berdasarkan fakta yang berkembang di persidangan.

Ironisnya, gerakan perlawananNterhadap pemberantasan korupsi  terus digulirkan dari kalangan DPR sendiri.  Buktinya, Badan Keahilan Dewan (BKD) masih saja berupaya menggulirkan wacana revisi UU KPK, khususnya mengenai  izin   penyadapan dari dewan pengawas dan kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

Pembongkaran tuntas perkara e-KTP merupakan pertaruhan bagi kepemimpinan Presiden Jokowi dan uji nyali bagi KPK.

Rakyat akan terus mengawal dan mengamatinya!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement