
TERBUKANYA kembali peluang bagi eks-narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019 sesuai ketetapan Mahkamah Agung dinilai sejumlah pihak, menabrak etika dan moral serta mengusik rasa keadilan publik.
Bukti atau fakta apalagi yang perlu ditunjukkan untuk meyakinkan aparat hukum di negeri ini bahwa korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sudah menjadi kanker stadium IV yang menggerogoti “sekujur tubuh” negara dan bangsa.
Tidak hanya dalam hitung-hitungan ekonomi, ribuan kilometer ruas jalan dan jembatan, ribuan gedung sekolah atau rumah sakit bisa dibangun, jutaan warga miskin yang bisa dientaskan jika anggaran pembangunan tidak ditilep atau dijarah oleh para koruptor. Korupsi juga merusak harkat dan martabat bangsa.
Korupsi terutama di kalangan wakil-wakil rakyat di pusat dan daerah “bersinergi” dengan elit dan pejabat serta rekanan sudah berlangsung secara sistemik dan terstruktur, mulai dari pengajuan anggaran sampai pelaksanaan proyek, dan dilakukan bukan lagi oleh satu-dua oknum, tetapi berjamaah.
Sebanyak 43 anggota DPRD Kota Padang divonis (Mei 2004) karena terlibat penyelewengan anggaran, tujuh anggota DPRD Sumatera Utara divonis (Maret 2017), 38 lainnya tersangka (April 2018) terkait suap laporan pertanggungjawaban Pemprov, 52 anggota DPRD Jambi diduga menerima suap dari gubernurnya terkait pengesahan RAPBD (Nov. 2018) dan 41 anggota DPRD Kota Malang ditersangkakan, juga diduga disuap pengesahan RAPBD.
Sepanjang 2004 – 2017 saja, tercatat 144 anggota DPR dan DPRD yang diproses hukum oleh KPK, belum termasuk 38 anggota DPRD Sumut, 41 anggota DPRD Malang yang baru ditetapkan sebagai tersangka.
Sepuluh parpol di DPR ternyata juga tidak seluruhnya berpihak pada upaya pemberantasan korupsi dengan berbagai alasan termasuk yang dari satu sisi tampaknya logis – mengikuti prosedur hukum, sesuai ketetapan MA.
Enam partai konsisten dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani sebelumnya untuk tidak mengajukan ex-napi korupsi yakni Nasdem, Partai Amanat Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Sebaliknya, Partai Gerindra dan Partai Hanura tetap akan mengajukan calon eks-napi korupsi, sedangkan Partai Golkar tidak akan mencalonkan eks-napi korupsi untuk tingkat DPR , tetapi mencalonkannya untuk tingkat provinsi, kabupaten dan kota, sedangkan Partai Demokrat belum bersikap karena masih mempelajari ketetapan MA tersebut.
Preseden Buruk
Putusan MA yang membatalkan Peraturan KPU No. 20/2018 dan No. 26/2018 terkait larangan ex-napi korupsi menjadi caleg dinilai merupakan preseden buruk bagi sistem hukum nasional karena ditengarai menabrak aturan hu
kum seperti Pasal 55 UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta putusan MK No. 93/PUU-XV/2017.
Alasannya, menurut Guru Besar Hukum Tata Negara UI, Satya Arinanto, MA seharusnya tidak memutuskan uji materi dua peraturan KPU tersebut karena menurut UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjadi dasar pengujian aturan KPU tersebut masih diuji oleh MK.
Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 55 UU No. 24/2003: ”Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU yang sedang dilakukan oleh MA wajib dihentikan jika UU yang menjadi dasar peraturan sedang dalam proses pengujian MK sampai ada keputusan (oleh MK)”.
Namun memang ada tafsir lain terkait Pasal 55 UU tersebut yang menyebutkan, UU yang sedang diuji MK tidak otomatis tidak boleh diuji oleh MA sepanjang norma dan pasal yang diuji di dua institusi hukum itu tidak sama.
Jika pasalnya berbeda, walau UU-nya sama, menurut mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, bisa saja diputus oleh MA.
Namun senada dengan Satya Arinanto, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Jember Bayu Dwi Anggono menilai, putusan MA tersebut selain menjadi preseden buruk bagi negara hukum juga dapat mendegradasi kepercayaan publik.
“Jika UU bisa ditafsirkan sesuka hati, sesuai kepentingan dan selera masing-masing, bertentangan dengan maksud asal UU dibentuk, “ tandasnya.
Perang melawan korupsi, kejahatan luar biasa yang telah merasuki segenap sendi-sendi bangsa dan negara memang teramat berat karena harus berhadapan dengan orang-orang pintar, berpengaruh, berkuasa dan dikelilingi dan dikawal ketat kroni-kroni dan penikmat lainnya.
Greget di antara sesama institusi independen Pemilu terkait pemberantasan korupsi juga tidak sama, misalnya Bawaslu langsung menganulir ketetapan KPU (PKPU) terhadap 45 caleg eks-napi korupsi, padahal seharusnya, jika terjadi salah penafsiran, Bawaslu harus menunggu dulu ketetapan MA, tidak memutuskan sendiri.
Pengajar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Romo Franz Magnis Suseno mengingatkan, individu dan parpol bertanggungjawab secara etis dan moral pada publik untuk tidak mencalonkan kandidat yang pernah terlibat kasus korupsi.
KPU sendiri terkait ketetapan MA mengenai pembatalan peraturan larangan ex-napi korupsi untuk menjadi caleg yang dibuatnya (PKPU), sedang mempertimbangkan untuk memberi tanda peringatan adanya “eks-napi korupsi” di tempat-tempat pemungutan suara (TPS) atau disebutkan pada surat suara.
Dalam acara “Mata Najwa” di stasiun TV swasta, Rabu malam, ditampilkan beberapa contoh seperti motif garis-garis pada baju foto caleg di surat suara yang harus dicoblos, gambar jeruji (kerangkeng) atau bentuk penanda lainnya bagi caleg eks-napi korupsi.
Caleg dengan rekam jejak bersih dan tidak tercela pun, memang tidak bakal menjamin, mereka tidak akan korup nantinya. Tetapi pertanyaannya, tidak ada lagi kah calon-calon lain sehingga harus mencalonkan lagi mereka yang jelas-jelas sudah cacat, tidak amanah dan ingkar janji? (Kompas/NS)




