ACEH – Setelah sempat menetapkan penundaan pemberian vaksin tersebut selama satu bulan karena mengandung enzim babi, pemerintah Provinsi Aceh akhirnya membolehkan pelaksanaan vaksinasi Measles Rubella (MR).
Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melalui juru bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, mengatakan Pemerintah Aceh mempersilakan vaksinasi MR dilakukan dan dilanjutkan.
NamunĀ ubir pemerintah Provinsi Aceh, Wiratmadinata menegaskan untuk orang tua yang tidak mau anaknya divaksin agar tidak dilakukan pemaksaan, cukup bagi mereka yang mau saja.
Wiratmadinata menambahkan alasan diperbolehkannya vaksin karena provinsi tersebut “mendapat ancaman kematian” dari penyakit campak dan rubella.
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) mengatakan vaksin MR sah diberikan kepada anak-anak mengingat keadaannya mendesak dan darurat.
“Ibarat sedang berada dalam kondisi darurat karena kelaparan dan nyawa sudah berada di kerongkongan, bangkai babi sekalipun boleh kita makan sekali agar keadaan darurat itu hilang,” kata Ketua MPU Aceh, Muslim Ibrahim, dalam jumpa pers di rumah dinas Plt. Gubernur Aceh, Rabu (19/9/2018), sebagaimana dilansir laman BBC Indonesia.
Meski demikian, Muslim Ibrahim mewanti-wanti agar “pemerintah harus membuat penelitian baru untuk mencari vaksin lainnya yang halal”.
Keputusan untuk membolehkan vaksinasi itu dibuat pada hari yang bersamaan dengan kedatangan Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma’ruf Amin.
Dalam jumpa pers Selasa (18/9/2018), Ma’ruf Amin mengatakan imunisasi MR wajib dan ia menghimbau seluruh kelompok masyarakat yang selama ini masih menolak untuk segera melakukan vaksinasi untuk anaknya.
Ma’ruf juga mengatakan MUI akan ikut turun dalam sosialisasi vaksin ini karena “sifatnya yang darurat dan tujuannya untuk eliminasi total rubella.





