Ekspor Mineral: Lanjut !

Pemerintah melonggarkan (lagi) ekspor konsentrat mineral sampai 2021

DEMI menjaga “kepentingan yang lebih besar” pemerintah menempuh langkah kompromi dengan melonggarkan (lagi) izin ekspor  mineral non-hasil pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dengan sejumlah persyaratan.

Artinya, dengan diterbitkannya PP No. 1/2017 sebagai revisi peraturan semula yakni PP No. 1/2014,  izin ekspor mineral yang semula berakhir pada 11 Januari 2017 bisa diperpanjang lagi sampai 2021.

Alasannya, pemerintah merasa, stop ekspor mineral belum waktunya di tengah cekaknya keuangan negara akibat melesetnya target penerimaan APBN. Jika henti ekspor dipaksakan,  malah akan berdampak buruk bagi perekonomian.

Syaratnya, perusahaan Kontrak Karya harus berganti status menjadi Izin Usaha Penambangan (IUP) atau Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) dan dalam waktu lima tahun harus membangun unit pengolahan konsentrat  mineral (smelter) di dalam negeri.

Izin ekspor mineral akan dicabut jika dalam waktu lima tahun smelter belum dibangun. Untuk mengawasinya, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang G. Ariyono menyebutkan, pemerintah akan membentuk tim khusus yang akan mengawasi progress pembangunan smelter setiap enam bulan.

Pengolahan di dalam negeri bertujuan agar kegiatan penambangan mineral meraup “value added” atau nilai tambah sebanyak mungkin, selain untuk mendorong industri dan membuka lapangan kerja di dalam negeri.

Persyaratan lainnya, perusahaan pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan divestasi saham secara bertahap hingga mencapai minimal 51 persen. Tenggat waktunya akan diatur kemudian.

Selain membuat penerimaan devisa anjlok, larangan ekspor mineral dikhawatirkan akan memperluas multiplier effects negatif, mulai dari ‘PHK’ massal akibat tutupnya usaha penambangan mineral, belum lagi ikut matinya kegiatan ekonomi publik  lainnya.

Dilematis

Di satu pihak, UU Minerba No. 4/2009 harus dilaksanakan, namun di pihak lain, larangan ekspor mineral bagi perusahaan Kontrak Karya.

Contohnya, PT Freeport Indonesia (FI) mempekerjakan sekitar 13-ribu karyawan, dan kegiatannya melibatkan puluhan ribu orang yang bekerja di perusahaan kontraktor, sub kontraktor, vendor atau supplier,  belum termasuk lagi para penyedia layanan jasa, rumah makan dan kegiatan usaha masyarakat lainnya.

Pengamat ekonomi, A Prasetyantono (Kompas, 15/1) menyebutkan, PT FI pada  2015 menyumbang deviden sebesar 368 juta dollar AS pada pemda dan memberi manfaat tak langsung berupa gaji pekerja, pembelian lokal, pemberdayaan SDM, pembangunan daerah dan investasi dometik  mencapai Rp 3 milyar.

“Pelonggaran izin ekspor mineral dilakukan demi mengejar kepentingan lebih besar, “ kata Wapres Jusuf Kalla.

Tekad pemerintah untuk mendorong pembangunan smelter, memang sesuatu yang lumrah dan wajar dalam upaya mewujudkan hilirisasi pertambangan di dalam negeri.

Namun menurut Direktur Pusat Studi Strategis Sumberdaya Indonesia (CIRSS) Budi Santoso, pembangunan smelter adalah proyek padat modal karena harus didukung infrastruktur.  Diperlukan akses transportasi seperti jalan raya atau jalur KA, juga pembangkit tenaga listrik dan pelabuhan.

Untuk itu Budi berharap agar  pemerintah memberikan kemudahan perizinan, dukungan bagi pembebasan lahan yang sering menjadi masalah di daerah dan pemberian insentif lainnya.

Apakah pemegang  IUP dan IUPK akan mematuhi “deadline” yang ditetapkan  pemerintah untuk membangun smelter paling lambat pada 2021?, atau mereka akan memperoleh perpanjangan ekspor mineral lagi?

Wallahualam, waktu akan membuktikan nanti!

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement