JAKARTA, KBKNEWS.id – Enam joki kecurangan UTBK SNBT 2025 ditangkap setelah menjalankan tugasnya menjadi joki dengan menjanjikan kelulusan di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar.
Keenam joki tersebut mematok tarif Rp 200 juta apabila mampu meluluskan peserta. Kapolrestabes Makassar AKBP Arya Perdana mengatakan yang sudah ditangkap belum sempat dibayar, tetapi sudah dijanjikan memperoleh Rp 200 juta.
“Kebetulan yang ini keburu tertangkap belum sempat bayar, tapi sudah dijanjikan apabila masuk nanti akan bayar sekitar Rp 200 juta,” kata Arya, dikutip dari detikSulsel.
Arya memastikan enam pelaku kecurangan UTBK di Unhas ini kenal satu sama lain. Mereka berbagi peran meluluskan calon mahasiswa yang menggunakan jasa jokinya.
Arya menjelaskan kecurangan ini merupakan ulah sindikat, sehingga terorganisir. Antara satu pelaku dan yang lain saling kenal dan membuat gerakan yang terorganisir. Ia menegaskan pihaknya menyebut ini sebagai sindikat karena memiliki cara main yang sangat teratur.
Kendati begitu, Arya menyebut pengguna jasa yang baru terdeteksi baru satu orang. Peserta UTBK tersebut mendaftar di Fakultas Kedokteran Unhas.
“(Pengguna jasa mau daftar) Fakultas Kedokteran. Sementara ini satu ya (pengguna jasa), tapi tidak menutup kemungkinan nanti yang lain kita akan tetap selidiki lebih jauh,” kata Arya. Diketahui pelaku Terdiri dari Mahasiswi hingga Pegawai Unhas.
Keenam pelaku joki yang ditangkap ini berinisial AL (40), ZR (36), I (32), MS (29), MYI (28), dan CAI (19). CAI adalah mahasiswi FK Unhas. Sementara MYI adalah pegawai honorer di Unhas.
“Ada yang guru les, ada juga pegawai di Unhas, ada mahasiswi juga,” beber Arya.
Enam pelaku joki UTBK ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Mereka diduga melanggar UU ITE Pasal 48 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 2 atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 juncto pasal 30 UU Nomor 11 tahun 2008.