Episode Terakhir Drama Sambo

Setelah menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Josua, tugas berat menanti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memulihkan kembali marwah, kredibiltas dan kepercayan rakyat pada Polri yang terpuruk akibat ulah Irjen Ferdy Sambo.

DRAMA peristiwa pembunuhan Brigadir Novriansyah Josua Hutabarat yang tidak henti-hentinya hampir dua bulan menghiasi media massa di negeri ini agaknya sudah mendekati endingnya.

Jika sejak dipublikasikan oleh Polri tiga hari setelah kejadian (11/7), malah memunculkan spekulasi liar di tengah publik akibat rekayasa  berjamaah oleh para oknum di jajaran korps Bhayangkara itu, kini sedikit demi sedikit, fakta mulai terkuak.

Bermula dari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengonfirmasikan tidak ada tembak menembak antara Bharada E dan alm. Brigadir Josua di rumah dinas mantan Kadivprovpam  Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Tidak ada tembak-menembak, yang ada adalah penembakan terhadap Brigadir Josua, “ tegas Kapolri 9 Agustus lalu dan  menetapkan FS sebagai tersangka.

Walau masih menanti proses peradilan, keterangan dari pengacara keluarga korban, Komnas HAM, Kompolnas dan LPKS pakar berbagai disiplin ilmu,  dari pengakuan para tersangka juga memperkuat dugaan terjadinya rekayasa pembunuhan, begitu pula hasil otopsi kedua yang dilakukan tim independen.

Hilangnya sejumlah barang bukti dan perusakan TKP dan berbagai peran yang dimainkan untuk merekayasa kasus tersebut oleh sejumlah oknum personil Polri yang saat ini diperiksa oleh Timsus Polri.

Selain lima yang ditetapkan sebagai tersangka (Irjen FS, Bharada RE, Bripka RR, supir Ibu PC berinisial KM dan Ny FS (PC), ada 97 personil polisi yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus ini.

Para tersangka bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 338 dan Pasal 55 serta 56 tentang pengaturan dan membantu pembunuhan.

Sebanyak 18 dari 35 personil ditetapkan melanggar kode etik (Irjen FS, tiga brigjen, enam kombes, tujuh AKBP, empat kompol, lima AKP, dua Iptu, satu Ipda, satu bripka, satu brigadir, dua briptu dan dua bharada

FS dalam sidang etik yang digelar Polri di Jakarta (25/8) dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar  tujuh kode etik PP No. 1 tahun2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.

Salah satunya Pasal 13 ayat 1 PP 2003 juncto 5 ayat 1 huruf B Perpol 7 tahun 2022 yang berrbunyi: ”Anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan.

Bedol Desa

Drama Irjen Sambo yang menguras energi dan menghiasi media di negeri ini, pagi siang malam sejak dibuka ke publik pada 11 Juli lalu, menyeret hampir 100 personil Polri yang saat ini diperiksa.

Bisa dibayangkan, dampak suasana kerja Polri setelah “bedol desa” akibat pusaran kasus Sambo dan bagaimana memulihkan kembali korps Bhayangkara yang amat dibutuhkan sebagai pengayom, penegak hukum dan pelayanan masyarakat.

Pemeriksaan saksi kunci, Ny. PC yang juga sudah ditersangkakan oleh tim penyidik Bareskrim Polri, Jumat ini (26/8) diharapkan juga membuat terkuaknya kasus ini menjadi terang benderang.

Hikmah kasus ini yang harus dimanfaatkan adalah peluang emas bagi Polri untuk berbenah diri, melakukan penataan ulang, misalnya terkait pemberian wewenang berlebihan, relasi atasan bawahan, penggunaan senjata, fairness jenjang karier, merit sistem, penghargaan dan sanksi (reward and punishment) serta semua aturan main.

Seusai penuntasan kasus ini di pengadilan, Polri harus membereskan isu santer keterlibatan oknumnya dalam pusaran kasus perjudian, peredaran dan transaksi narkoba.

Last but not least, tudingan publik terkait perilaku hedonis atau bermewah-mewah sejumlah oknum pimpinan wilayah kepolisian mulai dari Kapolda, Kapolres, Kapolsek, juga “PR” yang harus diselesaikan Polri.

“Jika mereka termasuk isteri-isterinya hidup gemerlapan, asal uangnya dari mana?

Pembenahan Polri secara komprehensif perlu dilakukan sampai ke level jajaran terbawah demi menegakkan kembali marwah, kehormatan dan kepercayaan publik pada rakyat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement