
JAKARTA – (KBKNEWS) – 13/7 ALIH-alih amanah menjaga kepercayaan warga setelah memasuki periode kedua jabatan Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah (2025- 2030), sebelumnya (2025 – 2030), etik Surjani malah dicokok KPK karena dituduh memalaki anak buahnya.
Etik Suryani yang juga boleh dibilang pasangan sukses di panggung politik karena sebelumnya, sang suami juga menjabat Bupati Sukoharjo untuk dua periode 2010 – 2015 dan 2016- 2021.
Etik baru saja bersama dua anak buahnya dicokok KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan pengeluaran fiktif hingga mark- up proyek yang digunakan sebagai upeti sang bupati.
Dirangkum detikcom, Senin (13/7/2026), pengungkapan kasus ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 18 orang di Sukoharjo, Solo dan Wonogiri. KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
1. Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo periode 2025-2030
2. Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo.
3. Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Kumpulkan 40 persen pungutan
KPK menduga Etik memerintahkan Richard untuk mengumpulkan 40 persen insentif upah pungut pegawai BPKAD. Uang itu kemudian disetorkan kepada dirinya.
Ironisnya, perbuatan Etik ini meneruskan kebijakan suaminya, Wardoyo Wijaya, yang merupakan Bupati Sukoharjo selama dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.
“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (11/7).
Modus pemotongan Insentif dilakuka Etik dengan menerbitkan SK Bupati tentang insentif pemungutan pajak retribusi daerah sebagai alat untuk melakukan pemotongan sampai 40 persen dari BPKAD.
Selai itu ada lagi setoran rutin dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan THR fiktif . Dana dilakukan melalui manipulasi anggaran, nota pengeluaran fiktif dan mark-up.
Etik juga mengancam para kepala dinas yang tidak memberikan upeti atau setoran dengan sanksi mutasi. Dengan cara itu, Etik meraup Rp 2,93 milyar.
Kasus pemerasan oleh kepala daerah dalam “arisan jabatan” di daerahnya (Gubernur, Bupati dan Walikota) juga pernah terjadi di beberapa wilayah.
Yang dipertanyakan, pengawasan apa saja yang dilakukan oleh pusat (Kemendagri), dan semua institusi pengawas di daerah termasuk DPRDnya? (detik.com/NS)




