Etnis Muslim Rohingya Dilarang Ikut Pemilu di Myanmar

Migran/ist

YANGON – Etnis Muslim Rohingya di Myanmar tak boleh memberikan hak suaranya dalam Pemilu 8 November 2015 nanti. Sekjen PBB, Ban Ki-moon menilai pelarangan itu sebagai “penganiyaan” mengerikan.

Di Mynamar sendiri terdapat 1,1 juta warga Rohingya. Bukahn hanya warga Muslim Rohingya yang dilarang ikut Pemilu, setiap politisi yang memiliki hubungan dengan komunitas Rohingya juga dilarang.

Padahal Pemilu Myanmar itu merupakan Pemilu bersejarah. Yakni Pemilu bebas dan adil untuk pertama kalinya setelah sekian tahun rezim junta militer berkuasa.

Dari 18 warga Muslim calon peserta Pemilu yang terdaftar, hanya tiga yang diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota parlemen. Tiga orang itu diizinkan karena mereka warga Muslim Burma dan bukan etnis Rohingya.

”Warga Rohingya tidak diperbolehkan untuk memilih dan tidak diperbolehkan untuk ikut dalam Pemilu hari Minggu nanti,” kata Kyaw Min, Ketua Partai Nasional Demokrat Rohingya seperti diberitakan Bangkok Post Sabtu (7/11)

Kyaw Min adalah salah satu dari ratusan anggota parlemen yang menang dalam Pemilu yang digelar pada tahun 1990, tapi kemudian ditolak oleh junta militer.

Sementara itu, laporan media lokal menyatakan, bahwa kelompok Budha radikal telah memicu ketegangan anti-Muslim di beberapa bagian dari Myanmar. Mereka berjaga agar warga Muslim Rohingya tidak ke tempat pemungutan suara.

 

 

Advertisement