Filantropi Dana Kesehatan, Kenapa Tidak?

Dana filantropi, baik dari perorangan, badan usaha atau lembaga bisa dimanfatkan untuk menutup defisit anggaran, tunggakan iuran dan memeratakan layanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)

DEFISIT anggaran, tunggakan iuran dan layanan kesehatan yang belum merata merupakan persoalan dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sulit diatasi hanya dengan mengandalkan anggaran negara.

Untuk itu, potensi dana masyarakat yang dihimpun melalui filantropi atau kedermawanan bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan atau memperluas cakupan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Gagasan tersebut dilontarkan oleh Dewan Pengarah Pusat Kebijaksanaan dan Manajemen Kesehatan UGM Prof Laksono Trisnantoro dalam diskusi di Yogyakarta, Senin (23/4) yang diikuti harian Kompas lewat aplikasi Webinar.

BPJS Kesehatan sebagai pengelola JKN-KIS pada2017 mengalami defisit lebih Rp9 triliun, sementara sekitar 10 juta peserta JKN-KIS dari kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja mandiri menunggak iuran.

Di sisi lain, di sejumlah daerah, pembangunan fasilitas kesehatan dengan sarana memadai bergerak lambat. Dalam lima tahun terakhir, pembangunan RS lebih banyak dilakukan swasta terutama di kota-kota besar di Jawa, sehingga terjadi ketidakadilan pemanfaatan JKN-KIS, khususnya bagi penduduk di daerah tertinggal.

Laksono menilai, dana filantropi dari lembaga, badan usaha atau perorangan bisa dimanfaatkan sebagai donasi bagi warga tidak mampu yang tidak terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat atau pemda.

Dana filantropi bisa dimanfaatkan untuk membantu biaya kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, baik tindakan medis yang tidak dicakup, biaya transportasi pasien, akomodasi keluarga yang menunggu pasien, maupun pembangunan RS di daerah terpencil.

“Sumber dana filantropi bisa dari masyarakat, badan usaha, organisasi keagamaan atau kedaerahan, “ tuturnya.

Cukup Besar
Potensi dana filantropi di Indonesia cukup besar, dan secara tradisional, semangat filantropi merupakan tradisi masyarakat, baik yang berbasis agama maupun budaya gotong royong.

Zakat, sedekah atau penarikan sumbangan sudah menjadi tradisi masyarakat, sedangkan organisasi keagamaan juga biasa menghimpun dana untuk membangun fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Sementara Ketua Program Magister dan Doktor Inovasi Kebijakan UGM Prof Muhadjir Darwin menilai, tradisi filantropi masyarakat berasal dari sumber yang banyak namun nominalnya kecil, sebaliknya sumbangan dalam jumlah besar dari sedikit orang atau lembaga, juga tidak banyak.

Gerakan filantropi sebenarnya juga tumbuh di masyarakat walau umumnya di sektor pendidikan, sementara di bidang kesehatan amat langka, padahal potensi dana filantropi sangat besar.

Menurut catatan, belanjat kesehatan Indonesia baru 3,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau tertinggal jauh dibanding Filipina (4,4 persen) dan Thailand 4,6 persen.

Dengan PDB Indonesia Rp12.000 triliun saja (pada 2017 Rp13.500 triliun), kata Muhadjir, paling tidak Rp180 triliun bisa dimanfaatkan (untuk belanja kesehatan-red).

Namun persoalannya, lembaga pengelola filantropi yang terpercaya di negeri ini belum berkembang, walau kondisi tersebut tidak berarti negara bisa mengambilalih pengeloaan dana filantropi.

Berkaca pada pengelolaan dana zakat, dana filantropi sebaiknya dikelola oleh masyarakat, sedangkan negara perlu menyediakan regulasi yang memayunginya serta memberikan insentif bagi pelaku filantropi. (Kompas/NS)

Advertisement