
BANDUNG – Diberlakukannya Undang Undang Zakat No. 23 Tahun 2011 menyebabkan beberapa lembaga zakat terkena imbas, bahkan ada yang sudah berumur 50 tahun. Terutama lembaga zakat berbasis BUMN dan Pemerintah seperti Bazis DKI.
Hal ini menjadi sorotan peserta CEO LAZ Zakat Forum, dalam Indonesia Zakat Summit 2018 yang diadakan Forum Zakat (FOZ) di Hotel Horison Bandung, Jumat (21/12/2018).
Dalam CEO LAZ Forum ini Kepala Advokasi FOZ Arif Rahmadi Haryono menyampaikan target FOZ hingga 2020 dalam mengkaji dan menyampaikan draft revisi UU 23 2012 tentang zakat.
Dikatakan Arif, ada grand desain dari FOZ untuk mengajukan revisi uu zakat. Tentu saja draft itu tidak bisa disampaikan kepada DPR saat ini. Karena persiapan Pemilu dikhawatrikan tidak ada pembahasan.
“Maka draft revisi ini akan kita ajukan ke DPR hasil pemilu 2019, ” jelas Arif.
Perjalanan draft revisi ini, lanjut Arif, di tahun 2018 sudah melakukan kajian akademik tentang pelaksanaan uu zakat 23 2011 tersebut.
Dan di targetkan di tahun 2019 ini, dilakukan kajian akademik tentang insentif pajak engagement stake holder dan di tahun 2020 finalisasi tentang engagement stakehoder dan diharapkan draft revisi sudah masuk ke prolegnas.




