BANDUNG – Diskusi CEO LAZ Forum dalam Indonesia Zakat Summit 2018, di Hotel Horison Bandung, Jumat malam (21/12/2018) tentang rencana Forum Zakat (FOZ) Nasional mengajukan draft revisi undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang zakat ini berjalan seru dan hangat. Peserta yang merupakan pimpinan LAZ se-Indonesia itu masing-masing mengajukan pandangannya tentang arah undang-undang zakat tersebut.
Dalam diskusi yang dipimpin Kepala Advokasi FOZ Arif Rahmadi Haryono ini, terjadi perdebatan seru disaat membahas subtansi yang akan diajukan untuk direvisi; apakah undang-undang ini akan mengatur tata kelola zakat atau mengatur zakatnya.
Salah satu yang memberikan pandangan sangat dalam adalah Hilman Latief, M.A, Ph.D, Ketua Badan Pengurus Lazis Muhammadiyah (LazisMu).
Hilman menayakan, konteknya diskusi tentang arah kebijakan undang-undang kira-kira kalau direvisi arahnya ke mana. “Saya menganggap penting yang akan direvisi adalah arsitektur dari konten undang-undang itu bagaimana? Jangan setiap 10 tahun direvisi 1999, 2011, entar 2021 direvisi lagi,” ujar Hilman.
Dikatakannya, kalau sering direvisi, mencerminkan kita ngga siap. “Itu menandakan kita tidak memiliki grand design kalau undang-undang itu terus berubah. Apakah berubah itu karena dinamis atau karena dulu dibuat asal jadi dulu. Walaupun harus ada revisi harus subtantif, arahnya mau ke mana ? Kalau persoalan tarik menarik antara Baznas dan LAZ, ok,” imbuhnya.
Mari kita definisikan bersama, lanjut Hilman, apakah Baznas dan LAZ ini akan disamakan dengan antara Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta? Atau kita mendorong ZIS itu tetap di masyarakat, tetapi regulatornya juga harus kuat.
“Sekarang regulatornya yang belum jelas. Baznas saat ini berperan ganda. Harusnya regulatornya ya Departemen Agama, sejauh mana ia masuk ke ranah regulasi? Dirjen zakat sejauh mana perannya? Apakah Dirjen Zakat hanya memproduksi pedoman-pedoman atau memang agak serius membangun standarisasi,” urai Hilman.
Kemudian, lanjutnya, apakah arahnya undang-undang itu akan mengatur masalah nature zakat itu. Seperti orang yang tidak bayar zakat itu harus diberi sanksi, sementara yang tidak bayar pajak saja saat ini masih banyak yang dibiarkan.
“Kalau saya masih melihat Zakat itu masih di wilayah privat atau kultural. Di dalam agama, zakat itu disarankan, didorong, dikampanyekan di designkan. Apalagi implementasi pengurangan pajak bagi yang bayar zakat juga belum jelas maka risiko undang-undang zakat untuk berubah lagi itu akan kuat. Menurut saya privat tidak bisa diundangkan, ” jelasnya
Menurut Hilman yang harus diundangkan itu adalah Tata Kelola dari kelembagaannya. Tinggal unit yang akan me-maintenance tata kelola itu siapa? kalau saat ini Baznas sudah minta laporan dan memberikan rekomendasi kepada kemenag agar LAZ baru mendapat SK.
“Nah kalau sudah mendapat SK So What? Praduga saya, aturan yang saat ini berjalan baru sebagai pengembira dalam gerakan zakat. Sudahlah yang penting jalan dulu nanti di tengah jalan diperbaiki,” terang Hilman.
Pertanyaannya, lanjut Hilman, apakah Baznas punya energi yang cukup untuk menjadi pengawas dan pendamping LAZNAS. Toh, Baznas juga memiliki Baznas sampai ke daerah, yang kualitas mutunya macam-macam, baik mutu kepegawaiannya dan kelembagaannya. Karena yang memberi SK bisa jadi bukan semua dari Kemenag tapi pejabat daerah setempat. Misal, Walikota ia menang pemilihan maka dia akan tunjuk berdasarkan yang ia mau untuk di dudukkan di kursi pejabat Bazda itu walaupun standarnya pasti yang duduk di Bazda adalah orang yang agamanya kuat.
“Saya kira FOZ harus berperan, karena FOZ representasi assosiasi. FOZ harus menjaga kepentingan membernya dan mengkomunikasikan isu-isu yang menyangkut membernya. Namun jangan pula FOZ itu selalu face to face dengan pemerintah. Sama dengan asosiasi perguruan tinggi yang terkadang ia tidak setuju dengan statement Menristek Dikti kalau itu terlalu politis,” urai Hilman.
Konteknya FOZ itu menjaga keseimbangan. Saya sepakat FOZ itu sebagai watchdog. Asosiasi itu tempat kita berdiskusi dan konsultasi. Apa yang terjadi dan apa kebijakan baru misalnya, karena tidak semua anggota yang bisa setiap kali ketemu pemerintah.





