Gaduh Pembelian Heli

indomiliter.com
helikopter AW 101 yang dibeli TNI AU

JANGAN-JANGAN cuma terjadi di Indonesia. Antarinstansi pemerintah gaduh  mengenai pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang selayaknya bersifat rahasia, untuk kepentingan sistem pertahanan.

Pengadaan alutsista , dilakukan berjenjang, sesuai skala prioritas dan tersedianya anggaran. Usulan dibuat di  tingkat kesatuan, kemudian dibahas secara internal di masing-masing matra (darat, laut atau udara), dan kemudian dirembug lagi di level Mabes TNI.

Setelah diperjuangkan dalam Rapat-rapat Kerja di forum DPR (Komisi I yang membidangi Hankam dan Komisi Anggaran), barulah rencana pengadaan  alusista  dirancang, tentu dibahas lagi skim pembeliannya, melalui hibah, imbal beli atau kredit lunak.

Wacana pembelian helikopter kepresidenan diusulkan TNI AU, dengan alasan helikopter Super Puma SA 322 buatan PT Dirgantara Indonesia (DI) bersama Aerospatiale, Perancis yang dioperasikan Skadron 45 VVIP , sudah saatnya diganti.

Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas di penghujung 2015 meminta penundaan usulan tersebut dengan alasan, cekaknya anggaran pemerintah, dan pengadaan heli kepresidenan yang baru belum mendesak.

Jokowi kembali meminta penundaan pembelian heli AW 101 saat menyaksikan latihan tempur Marinir di Situbondo, Jawa Timur pertengahan September lalu, juga dengan alasan sama.

Instruksi yang mewajibkan pembelian produk lokal untuk alutsista yang sudah bisa dibuat sendiri, ditegaskan oleh Menhankam Ryamizard Ryacudu, sedangkan Panglima TNI Gatot Nurmantyo juga sudah melayangkan surat kepada  TNI AU, ditembuskan pada Kementerian Keuangan dan BPK mengenai   pembatalan transaksi tersebut.

“Mabes TNI juga akan membentuk tim investigasi untuk mengungkap kasus ini, “ ujar panglima (29/12).

Berdasarkan UU  Industri Pertahanan Pasal 43 Ayat 5, pembelian dari negara lain hanya untuk alutsista yang belum bisa dibuat sendiri, itu pun dipersyaratkan dengan alih teknologi,  sistem imbal beli, ofset  serta untuk alutsista dengan konten lokal di bawah 85 persen.

Pengadaan G to G

Persyaratan impor  alutsista yang belum bisa diproduksi sendiri juga harus dilakukan antarpemerintah (G to G), tanpa perntara atau calo.

Polemik mencuat lagi setelah foto heli AW 101  berlogo TNI AU yang sedang melakukan terbang perdana dari  kawasan pabrik pesawat itu di Yeofil, Inggeris, tersebar di media on-line (19/12).

TNI AU tetap ngotot membeli heli AW 101 produksi patungan Inggeris dan Italia. Alasannya, menurut KSAU Marsekal Agus Supriyatna, surat instruksi pembatalan yang disampaikan Mabes TNI tidak relevan, karena pembelian heli AW 101 sudah dialokasikan dalam anggaran 2015.

Alasan lainnya, heli AW 101 yang akan dibeli kali ini berbeda spesifikasinya yakni untuk misi SAR tempur serta angkut pasukan, bukan versi pesawat kepresidenan seperti yang diusulkan sebelumnya.

Alasan untuk tidak memilih buatan dalam negeri, juga disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AU Laksamana Pertama Dwi Badarmanato di tayangan sebuah TV swasta akhir November tahun lalu.

Selain tidak cocok dengan spesifikasi yang diminta,  dari pengalaman TNI AU sebelumnya, menurut Dwi, PT DI tidak menepati jadwal penyerahan (delivery time) sesuai kontrak, sedangkan layanan purna jual (termasuk maintenance ) juga dinilai kurang memuaskan.

Kontroversi pembelian helikopter AgustaWestland AW 101 diharapkan final setelah Presiden Jokowi mengulang lagi pernyataannya melarang pembelian alutsista yang sudah bisa dibuat di dalam negeri.

“Jika terbukti ada pelanggaran terkait pembelian helikopter AW 101, akan saya tindak, “ kata Presiden Jokowi mengingatkan.

Heli AW 101 mengaplikasikan kombinasi teknologi mutakhir, dilengkapi  sistem keamanan dan kenyamanan sesuai era-nya, digerakkan oleh tiga mesin GE T700-T6A1 turboshaft dengan Sistem Kontrol Digital Penuh ( Full Authority Digital Engine Control – FADEC).

Interior bisa diperluas bagi layanan VVIP, dilengkapi keamanan sistem  pertahanan diri termasuk Radar, Laser , Infra merah dan Peringatan Serangan Rudal yang Mendekat (Missile Approach Warning System (MAWS).

Digunakan 11 negara

 AW-101 diproduksi sejak 1990 dan digunakan oleh sebelas negara termasuk AL dan AU Inggeris, Itali, Denmark, Pasukan Bela Diri Jepang dan Kanada. Heli AW 101 yang dibandrol 55 juta dolar atau sekitar Rp742,5 milyar, berkapasitas 30 penumpang dan dua awak pesawat, berdaya jangkau 833 Km dengan kecepatan  278 Km per jam.

Sedangkan EC 725 Cougar (Super Puma Mark II) buatan Patungan PT Dirgantara Indonesia dan Aerospatiale, Perancis  digerakkan mesin Turbomecca Makila 2A Turboshafts, dengan jarak jelajah  857 Km, kecepatan 285 Km per jam dan daya angkut 24 orang.

Pesawat yang sudah digunakan 32 negara ini juga bisa ditambah kelengkapan lapisan anti peluru, fitur “autopilot”, sistem perlindungan serangan rudal  Infra Merah (Forward Looking Infra Red – FLIR) dan laser. EC 725 Super Puma dengan aksesori lengkap dihargai 40 juta dolar AS  (sekitar Rp.540 milyar).

Skandal terkait proyek alutsista terjadi baru-baru ini. Brigjen Teddy Hernayadi divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Militer karena terbukti menilap  dana proyek hibah pengadaan skadron pesawat tempur F-16 sebesar 12,4 juta dolar As (sekitar Rp167,5 milyar).

Belum diketahui apakah pemerintah  RI harus membayar penalti atau dituntut di arbitrase internasional  atas pembatalan kontrak pembelian heli AW 101, namun yang dikhawatirkan jika kasus ini sampai menganggu kredibilitas TNI dan citra RI di mata internasional.

Semoga pemerintah mengambil hikmah skandal proyek hibah pengadaan pesawat tempur F-16 dan pembatalan pembelian heli AW101 untuk lebih transparan terkait pengadaan alutsista yang selama ini terkesan tertutup.

 

 

 

 

 

 

,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement