JANGAN-JANGAN cuma terjadi di Indonesia. Antarinstansi pemerintah gaduh mengenai pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang selayaknya bersifat rahasia, untuk kepentingan sistem pertahanan.
Pengadaan alutsista , dilakukan berjenjang, sesuai skala prioritas dan tersedianya anggaran. Usulan dibuat di tingkat kesatuan, kemudian dibahas secara internal di masing-masing matra (darat, laut atau udara), dan kemudian dirembug lagi di level Mabes TNI.
Setelah diperjuangkan dalam Rapat-rapat Kerja di forum DPR (Komisi I yang membidangi Hankam dan Komisi Anggaran), barulah rencana pengadaan alusista dirancang, tentu dibahas lagi skim pembeliannya, melalui hibah, imbal beli atau kredit lunak.
Wacana pembelian helikopter kepresidenan diusulkan TNI AU, dengan alasan helikopter Super Puma SA 322 buatan PT Dirgantara Indonesia (DI) bersama Aerospatiale, Perancis yang dioperasikan Skadron 45 VVIP , sudah saatnya diganti.
Presiden Jokowi dalam rapat kabinet terbatas di penghujung 2015 meminta penundaan usulan tersebut dengan alasan, cekaknya anggaran pemerintah, dan pengadaan heli kepresidenan yang baru belum mendesak.
Jokowi kembali meminta penundaan pembelian heli AW 101 saat menyaksikan latihan tempur Marinir di Situbondo, Jawa Timur pertengahan September lalu, juga dengan alasan sama.
Instruksi yang mewajibkan pembelian produk lokal untuk alutsista yang sudah bisa dibuat sendiri, ditegaskan oleh Menhankam Ryamizard Ryacudu, sedangkan Panglima TNI Gatot Nurmantyo juga sudah melayangkan surat kepada TNI AU, ditembuskan pada Kementerian Keuangan dan BPK mengenai pembatalan transaksi tersebut.
“Mabes TNI juga akan membentuk tim investigasi untuk mengungkap kasus ini, “ ujar panglima (29/12).
Berdasarkan UU Industri Pertahanan Pasal 43 Ayat 5, pembelian dari negara lain hanya untuk alutsista yang belum bisa dibuat sendiri, itu pun dipersyaratkan dengan alih teknologi, sistem imbal beli, ofset serta untuk alutsista dengan konten lokal di bawah 85 persen.
Pengadaan G to G
Persyaratan impor alutsista yang belum bisa diproduksi sendiri juga harus dilakukan antarpemerintah (G to G), tanpa perntara atau calo.
Polemik mencuat lagi setelah foto heli AW 101 berlogo TNI AU yang sedang melakukan terbang perdana dari kawasan pabrik pesawat itu di Yeofil, Inggeris, tersebar di media on-line (19/12).
TNI AU tetap ngotot membeli heli AW 101 produksi patungan Inggeris dan Italia. Alasannya, menurut KSAU Marsekal Agus Supriyatna, surat instruksi pembatalan yang disampaikan Mabes TNI tidak relevan, karena pembelian heli AW 101 sudah dialokasikan dalam anggaran 2015.
Alasan lainnya, heli AW 101 yang akan dibeli kali ini berbeda spesifikasinya yakni untuk misi SAR tempur serta angkut pasukan, bukan versi pesawat kepresidenan seperti yang diusulkan sebelumnya.
Alasan untuk tidak memilih buatan dalam negeri, juga disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AU Laksamana Pertama Dwi Badarmanato di tayangan sebuah TV swasta akhir November tahun lalu.
Selain tidak cocok dengan spesifikasi yang diminta, dari pengalaman TNI AU sebelumnya, menurut Dwi, PT DI tidak menepati jadwal penyerahan (delivery time) sesuai kontrak, sedangkan layanan purna jual (termasuk maintenance ) juga dinilai kurang memuaskan.
Kontroversi pembelian helikopter AgustaWestland AW 101 diharapkan final setelah Presiden Jokowi mengulang lagi pernyataannya melarang pembelian alutsista yang sudah bisa dibuat di dalam negeri.
“Jika terbukti ada pelanggaran terkait pembelian helikopter AW 101, akan saya tindak, “ kata Presiden Jokowi mengingatkan.
Heli AW 101 mengaplikasikan kombinasi teknologi mutakhir, dilengkapi sistem keamanan dan kenyamanan sesuai era-nya, digerakkan oleh tiga mesin GE T700-T6A1 turboshaft dengan Sistem Kontrol Digital Penuh ( Full Authority Digital Engine Control – FADEC).
| Interior bisa diperluas bagi layanan VVIP, dilengkapi keamanan sistem pertahanan diri termasuk Radar, Laser , Infra merah dan Peringatan Serangan Rudal yang Mendekat (Missile Approach Warning System (MAWS).
Digunakan 11 negara
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
,





