JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada Selasa (8/4/2025), setelah sempat dihentikan sementara selama kurang lebih dua minggu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa sistem tersebut kembali berlaku mulai besok.
“Untuk ganjil genap besok hari, Selasa berlaku kembali,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dilansir dari Antara, Senin (7/4/2025).
Sebelumnya, penerapan ganjil genap dihentikan sementara dari 28 Maret hingga 7 April 2025 sehubungan dengan libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H/2025 M serta cuti bersama.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, yaitu SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Selain itu, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Adapun pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang sebelumnya ditiadakan pada 30 Maret dan 6 April 2025, juga akan kembali dilaksanakan pada 13 April 2025.
“HBKB berlaku 13 April 2025,” ujar Syafrin.
Peniadaan sementara HBKB sebelumnya dilakukan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran, karena seluruh personel Dishub DKI dikerahkan untuk membantu pengaturan lalu lintas.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang memungkinkan pembatalan HBKB jika bersamaan terdapat kegiatan khusus yang memerlukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas ekstra.





