JAKARTA – Data yang sering mengalami perubahan pada KTP elektronik adalah terkait alamat. Perubahan alamat dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perpindahan tempat tinggal atau adanya perubahan administratif wilayah, seperti perubahan nama jalan atau pembagian wilayah baru.
Untuk memperbarui data alamat penduduk karena pindah tempat tinggal, sekarang tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.
Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Pindah penduduk di dalam satu Kabupaten/Kota hanya memerlukan Kartu Keluarga (KK), tanpa perlu dokumen tambahan. Begitu juga untuk perpindahan penduduk di dalam satu kabupaten/kota tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).
Hanya penduduk yang pindah antarkabupaten/kota atau provinsi yang akan diberikan SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Terakhir, jika perubahan alamat disebabkan oleh perubahan administratif wilayah, seperti pemekaran kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, maka perubahan data alamat di KTP bisa diurus dengan mengunjungi kantor Dukcapil.
Cara Ganti Alamat pada KTP
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengurusan penggantian data alamat pada KTP yang dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat:
- Datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat.
- Sampaikan permohonan ganti data alamat di KTP.
- Mengisi formulir yang akan diberikan oleh petugas.
- Lampirkan dokumen pendukung terkait ganti alamat, seperti:
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Pindah (SKP).
- Surat keterangan lainnya terkait ganti alamat.
5. Jika data telah terverifikasi dan proses selesai, Disdukcapil akan menerbitkan KTP dengan data alamat baru