Gara-gara Aturan, Pemprov Jabar Tak Bisa Bantu Orang Miskin?

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar saat memberikan sambutan di Masjid Al Madinah

BOGOR (KBK)—Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengaku tidak bisa membantu secara maksimal rakyat miskin karena masalah aturan perundang-undang-undangan. Pernyataan ini disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, Jumat (29/4) kemarin.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 298, ayat 5 disebutkan, “Belanja hibah sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat diberikan kepada a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah lain; c. Badan usaha milik negara atau BUMD; dan / atau d. Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

“Kita sedih, tahun lalu ada triliunan rupiah yang tidak terserap. Ada ribuan rumah tidak layak huni yang tidak bisa kita bantu, ada ribuan petani yang tidak bisa kita berikan bantuan traktor,” ujar Deddy di sela-sela acara Soft Launching Masjid Al Madinah Dompet Dhuafa, di Bogor, Jawa Barat.

Deddy melanjutkan, meski tidak berbuat kolusi maupun nepotisme dalam menyalurkan bantuan hibah, pihaknya bisa dipidana karena melanggar undang-undang. Untuk itu, pemerintah akan menggandeng lembaga yang memiliki rekam jejak baik dalam membantu dan memberdayakan masyarakat, seperti Dompet Dhuafa.

“Kita kan tidak bisa menangani semua masalah kemiskinan, ada 4,3 juta orang miskin di Jawa Barat. Kita harus bekerja sama, kalau lembaga bantuan kan memiliki relawan di banyak tempat,” tukasnya.

Advertisement