JAKARTA, KBKNEWS.id – Kuasa hukum Denny Indrayana dan sejumlah pemohon, Bambang Widjojanto, menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) berikutnya.
Pernyataan itu disampaikan Bambang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan tingkat SMA.
Bambang mengatakan Gibran masih dapat memenuhi persyaratan pendidikan apabila mengikuti program Paket C. Namun, menurut dia, persoalan yang dihadapi Gibran tidak hanya menyangkut aspek administratif.
“Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya. Kalau dia ingin ikut penyetaraan paket C mungkin bisa, tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral,” kata Bambang di MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
Bambang menilai putusan MK menunjukkan persoalan syarat pendidikan Gibran perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Ia juga mengaitkannya dengan ketentuan mengenai perbuatan tercela yang dapat menjadi dasar pemberhentian presiden atau wakil presiden.
“Tindakan seperti ini jelas sebuah perbuatan tercela. Pasal 7A, seseorang yang melakukan perbuatan tercela, walaupun dia sudah disahkan menjadi wakil presiden, maka perbuatan tercela itu melalui proses di Mahkamah Konstitusi terbukti,” ujarnya.
Menurut Bambang, kondisi tersebut membuka peluang untuk mengajukan proses pemakzulan. Ia juga menyebut pengunduran diri sebagai pilihan yang lebih terhormat bagi Gibran.
“Dan usul teman saya tadi, mengundurkan diri jauh lebih terhormat,” katanya.
Sebelumnya, MK dalam sidang Selasa malam menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tidak dapat diterima. Perkara tersebut antara lain mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan.





