JAKARTA, KBKNEWS.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya angkat bicara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait polemik ijazah yang menjadi bagian dari gugatan terhadap dirinya.
Gibran mengatakan menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan di MK. Ia memilih tidak memperpanjang polemik tersebut dan menegaskan akan kembali fokus menjalankan tugas sebagai wakil presiden.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujar Gibran saat ditemui di sela kunjungannya ke INACRAFT 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menanggapi tudingan pemohon yang mempersoalkan status pendidikan setingkat SMA yang ditempuhnya di luar negeri, Gibran mempertanyakan bagaimana dirinya bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi jika tidak menyelesaikan jenjang sebelumnya.
“Kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya.
Dalam putusan yang dibacakan Selasa (6/10), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA dari luar negeri sebagaimana didalilkan pemohon.
Namun, MK juga tidak mengabulkan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. MK menilai tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden telah selesai sehingga perkara tersebut berada di luar ranah sengketa hasil pemilu.
Gibran sebelumnya tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura. Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan lulus pada 2007, sebelum meneruskan studi di University of Technology Sydney, Australia, melalui program Insearch dan lulus pada 2010.





