KETIKA poliklinik di era Orde Baru diubah namanya jadi Puskesmas yang artinya Pusat Kesehatan Masyarakat, publik atau masyarakat umum langsung mengunyah dan menelannya. Tak ada protes tak ada yang mengkritisi. Tapi ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti kosa kata Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat, gegerlah masyarakat pemerhati bahasa Indonesia. Mereka tidak tahu bahwa Gubernur yang hampir mantan itu memang seorang pakar, dalam arti apa-apa dibikin sukar!
Puskesmas adalah konsepnya Menkes era Presiden Sukarno, yakni dr. J. Leimena, yang kemudian dilembagakan oleh Menkes GA Siwabessy di era Pak Harto pada 1969. Itu masuk dalam program Pelita (Pembangunan Lima Tahun), sehingga dibangun di setiap kecamatan bahkan kelurahan. Sesuai dengan namanya, Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan.
Gubernur Anies Baswedan kebetulan juga lahir di tahun 1969 di Kuningan (Jabar). Jangan jangan, begitu lahir cengerrrrr….. dia sudah menggagas, “Kapan-kapan jadi Gubernur Jakarta, aku juga ingin mengganti istilah Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat.” Dan Allah Swt rupanya mengabulkan-Nya, dalam usia 48 tahun Anies Baswedan berhasil menjadi Gubernur DKI Jakarta. Dan karena dia memang terkenal sebagai gubernur rasa presiden, maka menjelang habisnya masa jabatan dengan pedenya mengganti nomenklatur Rumah Sakit yang berlaku nasional menjadi Rumah Sehat untuk wilayah DKI Jakarta saja.
Sayangnya, meski Gubernur Anies ahli menata kata, tapi dia tidak ahli Bahasa Indonesia, mungkin dia tak paham apa itu hukum DM (Diterangkan-Menerangkan) yang dirumuskan oleh STA (Sutan Takdir Alisyahbana), sastrawan yang ahli Bahasa Indonesia dan juga Redaktur Balai Pustaka. Istilah Rumah Sakit maksudnya jelas: rumah untuk orang sakit. Rumah sebagai Diterangkan dan Sakit sebagai menerangkan.
Demikian juga dengan pengertian umum Rumah Sehat. Rumah Sehat adalah rumah untuk orang sehat, ini sesuai dengan hukum DM. Bandingkan dengan Rumah Sehat versi Gubernur Anies Baswedan; hukum DM-nya jadi kacau. Soalnya fakta menunjukkan, namaya Rumah Sehat tapi isinya kok orang-orang terkapar karena menderita berbagai penyakit.
Jika mengikuti logika, mestinya Rumah Sehat isinya ya orang-orang sehat. Tapi orang sehat berbondong-bondong ke tempat rehabilitasi orang sakit, ya ngapain? Maka jika Anies memang demen dengan ide-idenya yang aneh, mestinya dia mengganti istilah Rumah Sakit mengacu saja dengan istilah Puskesmas. Misalnya menjadi Pusat Kesehatan Rakyat, atau Pusat Kesehatan Raya, biar berbau Malaysia begitu!
Tapi itu pun belum tentu disetujui Kementrian Kesehatan. Celakanya, Menkes Budi Gunadi Sadikin pengganti dr Terawan Putranto, ternyata sama sekali tak risau dengan ulah Gubernur DKI. Soalnya kata Gubernur Anies saat konsultasi dengannya, itu hanya sekedar branding atau penjenamaan (merk) belaka. Tata kerjanya tetap tidak berbeda dengan Rumah Sakit pada umumnya.
Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto, kecewa sekali atas kebijakan Gubernur Anies yang diamini Menkes ini. Dia menduga, dua pejabat negara ini telah menciptakan kebohongan publik. Rupanya Menkes yang ahli perbankan itu tak tahu bahwa kebijakan Gubernur Anies itu telah menabrak aturan hukum yakni UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Dalam Undang-Undang tersebut telah digariskan, yang dimaksud dengan Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Sedangkan menurut Kemenkes tahun 2012 disebutkan, Rumah Sekat adalah rumah yang memenuhi kriteria minimal; akses air minum, akses jamban sehat, lantai, ventilasi, dan pencahayaan.”
Padahal Rumah Sehat yang dimaui Anies, kenyataannya berisi orang sakit macam-macam. Ada yang penyakit dalam, ada yang penyakit luar sebagaimana korengan, eksim, gudig, dan lain-lainnya. Pendek kata jauh dari gambaran dan kemauan Gubernur DKI tersebut.
Tapi dari dulu Gubernur Anies yang pakar itu, yang maksudnya apa-apa dibikin sukar; memang gemar bikin istilah aneh-aneh. Rumah susun disebutnya rumah lapis, gusur diganti geser, normalisasi jadi naturalisasi, Jakarta Fair diubah jadi Hajatan Jakarta. Banjir disebutnya genangan air. Jangan-jangan istilah murid jadi peserta didik juga ciptaannya, karena beliaunya pernah juga jadi Mendikbud meski sekedar numpang lewat. (Cantrik Metaram)





