JAKARTA, KBK – Langkah pemerintah yang berencana akan menggunakan dana zakat untuk entaskan kemiskinan dikatakan dua organisasi besar islam Indonesia NU dan Muhammadiyah sebagai tindakan positif.
Andar Nubowo Direktur Utama Lembaga Amil zakat, Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah (LAZISMU) mengatakan pemerintah boleh menggunakam dana zakat asalkan pemerintah bersedia untuk menguatkan regulasi pengelolaan zakat sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2012 pasal 22 dan 23.
Dipasal tersebut status zakat di Indonesia hanya sebagai pengurangan penghasilan kena pajak.
“Pemerintah harus merevisi undang-undang tersebut. Jika pemerintah benar-benar ingin melakukan intervensi pengelolaan dana zakat Indonesia maka hal fundamental yang harus dikuatkan adalah merubahnya menjadi zakat sebagai pengurangan pajak,” kata Andar dalam jumpa pers di gedung PBNU, Jakarta, Selasa (20/09/2016).
Andar menambahkan umat islam di Indonesia sendiri masih harus membayar pajak, zakat fitrah, zakat mal dan jenis zakat lainnya yang dinilai Andar dari segi sistem masih belum terintegrasi.
“Jadi semoga revisi undang-undang dapat menyatukan semuanya. Umat islam Indonesia hanya cukup membayar zakat yang didalamnya sudah terhitung pajak,” jelas Andar.





